LENSAINDONESIA.COM: Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda (KPPBC), Jawa Timur sita 16 karton atau 424 kg atau 339.200 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai dari rumah tersangka AR, warga Desa Mindi, Kecamatan Jabon, Sidoarjo.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Iwan Hermawan, mengatakan penangkapan AR dan penyitaan sejumlah barang bukti berupa ratusan ribu batang rokok jenis SKM ini, dilakukan ketika petugas melakukan patroli dan memeriksa mobil Pick Up Daihatsu Grand Max L 9110 GA.
Baca juga: Bea Cukai Juanda Sita 30 Benda Pos Mencurigakan dan Rokok Ilegal Marak, Pemkab Ponorogo Sosialisasi Ketentuan Cukai
“Saat memeriksa AR, petugas menemukan sejumlah barang jenis rokok kena cukai, yang tanpa dikemas untuk dijual eceran,” kata Iwan di Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Rabu (6/3/2013).
Iwan menyebut, pelaku menjual rokok kena cukai dengan cara eceran untuk menghindari cukai yang wajib dibayar. “Kegiatan ilegal yang dilakukan tersangka ini, setidaknya lebih dari sekali. Kegiatan itu dilakukan di Desa Mindi, Kecamatan Jabon, Sidoarjo.”
Dari hasil pemeriksaan sementara, ternyata AR memproduksi dan menjual rokok ilegal sejak Desember 2012 lalu. Dan karena terbukti melanggar ketentuan Pasal 54 juncto Pasal 56 UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai yang diubah dengan UU Nomor 39 tahun 2007, tersangka diancam hukuman minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara.
Tak hanya itu, tersangka juga harus membayar denda sedikitnya dua kali nilai cukai dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. “Tersangka terbukti telah merugikan negara senilai Rp 79.712.000. Dia (tersangka) kami ancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan menjalani proses pemeriksaan, AR dititipkan di Rutan Medaeng Surabaya di Waru, Sidoarjo. @rakhman_k
Ari Purwanto @lensaindonesia 06 Mar, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/06/bea-cukai-juanda-sita-ratusan-ribu-rokok-bodong.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment