LENSAINDONESIA.COM: Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo diduga “memainkan” proyek senilai total sekitar Rp 20 triliun.
Dugaan tersebut disampaikan Ketua Pusat Data DPD Lembaga Pengawas Anggaran Indonesia (LPAI) Jawa Timur Sutikno, Jumat malam (08/03/2013).
Baca juga: Muhaimin Tuduh Menkeu Agus Martowardjoyo Bertanggungjawab Suap DPPID dan Menkeu Dukung Sepenuhnya Eksistensi KPK
Dua mega proyek tersebut adalah, proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Kereta Api Bandara Sukarno Hatta-Manggarai dan proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha sistem penyediaan air minum Umbulan di Pasuruan, Jawa Timur.
Sutikno mengatakan, permainan proyek bernilai puluhan triliun rupian ini bersumber dari Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) Nomor 126/KMK.01/2011 yang diterbitkan dan ditandatangani Agus Martowardojo pada 2 Mei 2011.
Kepmenkeu tersbut berisi tentang Penugasan kepada perusahaan perseroaan PT Sarana Multi Infratruktur (SMI) untuk Fasilitasi Penyiapan Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha sistem penyediaan air minum Umbulan.
“Dibalik Kepmenkeu tersebut ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Agus Martowardoyo. Sebab KMK tersebut isinya bertentangan dengan peraturan yang diatasnya yakni Perpres 56 Tahun 2011 Tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyedian Infrastruktur,” ungkanya.
Kepmenkeu itu dinilai menyimpang sebab menjadikan pasal 66 UU 19/2003 tentang BUMN sebagai dasar pertimbangan.
Menurut Sutikno, di dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelanggarakan fungsi kemanfaatan umum. Adapun contoh daripada fungsi kemanfaatan umum adalah pelayanan kereta api oleh PT KAI, angkutan laut oleh PT Pelni, Listrik oleh PLN dan BBM bersubsidi oleh Pertamina. Sementara Kepmen yang diterbitkan Agus Martowardojo adalah kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan pelayanan umum.
Diungkapkan Sutikno, dalam KMK itu juga menjelaskan bahwa PT SMI bisa melakukan pekerjaan pendampingan, penyusunan pra studi kelayakan, penjajakan minat investor, penyiapan dokumen lelang, asistensi pelaksanaan pelelangan, dan mendukung tercapainya perolehan biaya (financial close).
“Pekerjaan pendampingan, pra studi kelayakan hingga asistensi pelaksanaan pelelangan proyek itu tugas kosultan. Kalau PT SMI ditunjuk untuk melakukan sejauh itu, berarti sudah melanggar Perpres 56 tahun 2011. Padahal PT SMI itu kan hanya perusahaan pembiayaan proyek infrakstruktur,” jelasnya.
Dalam sistem kerjasama ini, lanjutnya, peran kemenkeu adalah malakukan penggantian biaya serta dapat mengambil keuntungan. “Biaya penyiapan proyek kerjasama ini diambilkan dari keuangan negara sebesar Rp 211,7 miliar. Penyiapan ini diharuskan selesai tahun 2013 ini sebab sesuai dengan Kepmenkeu, penugasan untuk PT SMI berlaku selama dua tahun,” kata Sutikno.
LPAI Jawa Timur menduga, isi KMK sengaja ‘diatur” untuk memberi previlage kepada PT SMI, tujuanya agar bisa mengeruk keuntungan tak resmi dari dua mega proyek tersebut.
“Seperinya dua proyek itu sengaja diatur. Kami menduga ada konspirasi besar dibalik ini semua. Selayaknya presiden mengevaluasi pencalonan Agus Martowardojo sebagai calon Gubernur Bank Indonesia,” ujar Sutikno kepada LICOM.@ridwan_licom
Mohammad Ridwan @lensaindonesia 09 Mar, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/09/menteri-keuangan-diduga-mainkan-proyek-rp-20-triliun.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com