Wednesday, May 22, 2013

Demokrat coret Gubernur Maluku Utara dari daftar bacaleg

LENSAINDONESIA.COM: Partai Demokrat memastikan mencoret Thaib Armaiyn, Gubernur Maluku Utara dari bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI PD. Ia dicoret karena berstatus tersangka korupsi. Di sisi lain, Johnny Allen Marbun tetap terdaftar sebagai bacaleg.

Ketua Harian Partai Demokrat Syarief Hasan, menjelaskan alasan pencoretan nama Thaib. Ia menjelaskan definisi bebas hukum apabila sudah dinyatakan tersangka, bukan karena asumsi, persepsi, masukan masyarakat tetapi harus dari instansi penegak hukum.

Baca juga: Ajeng Ratna Suminar berbagi kiat sukses caleg perempuan dan Perbaikan DCS berakhir, caleg yang tak penuhi syarat bakal dicoret

“Saya sampaikan sudah jelas dari dua kriteria. Kalau Thaib Armaiyn, karena sudah ada konfirmasi, tidak tercatat lagi sebagai caleg,” ujar Syarief  di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (22/05/2013).

Sedangkan, lanjutnya, untuk nama Johnny Allen mencuat santer ke publik setelah beredar dokumen dengan kepala surat Polda Metro Jaya. Surat yang berasal dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bernomor: B/253/V/2013/Ditreskrum. Surat ini berisi Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), terkait dugaan kasus penggelapan yang dilakukan Jhonny.

“Kalau dari Jhonny Allen, kami sudah konfirmasi ke Polri dan KPK. Maka, dia tetap bersih,” terang Syarief yang kembali maju mencalonkan diri sebagai caleg, bersama istrinya Inggrid Kansil dari daerah pemilihan Jawa Barat.

Thaib menjadi tersangka kasus penggunaan pos anggaran dana tak terduga (DTT) Rp 6.9 miliar pada APBD 2004. Kasus ini digulirkan Polda Malut sejak tahun 2006. Di Demokrat, Thaib maju daerah pemilihan Maluku Utara nomor urut dua, tapi dicoret. @yuanto

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andrian Pratama @lensaindonesia 22 May, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/22/demokrat-coret-gubernur-maluku-utara-dari-daftar-bacaleg.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment