Wednesday, May 22, 2013

MenLH desak pemerintah sahkan aturan peredaran bahan kimia

LENSAINDONESIA.COM: Hingga saat ini, peredaran bahan kimia berbahaya dan dipakai bebas tanpa halangan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, Kementrian Lingkungan Hidup mendorong presiden untuk menerbitkan UU Nomor 10 Tahun 2013 tentang pengesahan Konvensi Rotterdam.

Desakan ini wajar dilakukan oleh MenLH. Pasalnya, peraturan ini akan mengatur tentang prosedur atas informasi awal bahan kimia dan pestisida berbahaya dalam dunia perdagangan Internasional. Dikhawatirkan, apabila tidak ada peraturan ini, kesehatan masyarakat Indonesia dapat terganggu.

Baca juga: Indonesia banyak sungai, Menteri LH tekad terapkan PES ala Ceko dan Susuri sungai, MenLH Ceko dan MenLH RI dikira rombongan Jokowi

“Ini mempengaruhi kesehatan manusia Indonesia. Bagaimana kita bisa mengijinkan dan menolak dan membatasi ada didalam keputusan dan ada kewenangan tawar menawar mengenai peredaran bahan kimia dan pestisida,” ujar KemenLH, Balthasar “Berth” Kambuaya, di Hotel Bidakara, Rabu (22/5/13).

Menurut Berth, panggilan akrabnya, konvensi Rotterdam memberikan manfaat kepada Indonesia. Indonesia sendiri merupakan salah satu bagian dari 152 negara lain yang telah meratifikasi konvensi Rotterdam.

“Ini bukti nyata keseriusan dan ketegasan posisi Indonesia dalam menggalang kerja sama global untuk pengawasan perdagangan Internasional bahan kimia dan pestisida berbahaya tertentu dan pengelolaan sumber daya genetik,” tandasnya.@priokustiadi

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andrian Pratama @lensaindonesia 22 May, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/22/menlh-desak-pemerintah-sahkan-aturan-peredaran-bahan-kimia.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment