Tuesday, February 12, 2013

Rugikan Negara 3 M, Kepala Dinas PU Tulung Agung Ditahan Bareskrim

LENSAINDONESIA.COM: Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan, pihak Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri pada hari Senin (11/2/13) kemarin, menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tulung Agung, Jawa Timur berinisial AW terkait tindak Pidana Korupsi.

“Saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” kata Boy di Mabes Polri, Selasa, (12/2/13).

Baca juga: Soal Istri, Itu Masalah Pribadi DS, Bro! dan Buka Saja Kran Bantuan dari Luar Negeri untuk Parpol

Lebih lanjut Boy, AW sendiri telah diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana stimulus dari Dinas Pekerjaan Umum Tulung Agung, Jawa Timur, dimana merugikan keuangan negara pada tahun 2009 sebesar 3,694 milyar.

“Tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No 20 tahun 2001 yaitu tentang pembratansan tindak pidana korupsi,” terangnya.

Boy menjelaskan, penyelidikan dan penyidikan sudah dilakukan beberapa bulan yang lalu hanya saja tidak begitu terdengar. Sedangkan dana stimulus itu merupakan suatu bentuk proyek.

“Untuk saat ini, bentuk proyek dan rinciannya seperti apa saya belum dapat, yang jelas penggunaan kegiatan ini terkait masalah aktivitas Bina Marga dan Cipta Karya di kabupaten Tulung Agung,” tandasnya.@hermawan

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Anggi Tiar @lensaindonesia 12 Feb, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/02/12/rugikan-negara-3-m-kepala-dinas-pu-tulung-agung-ditahan-bareskrim.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment