Sunday, March 24, 2013

Bacawabup Madiun gugat Dikbudpora

LENSAINDONESIA.COM: Tidak lolosnya pasangan Sukiman-Sugito (SuSu) dalam verifikasi penetapan Cabup dan Cawabup Kabupaten Madiun membuat Sekretaris DPC PDI-P Kabupaten Madiun, Subari kecewa.

Tidak lolosnya pasangan Sukiman-Sugito ini karena Sugito (bacawabup) tidak bisa melengkapi berkas berupa ijazah setingkat SMA. Ijazahnya diduga palsu.

Baca juga: Bacawabup tak lolos verifikasi, Pilkada Madiun terpaksa ditunda

Bahkan, Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kota Madiun telah mengirim surat Nomor 420-401.104/1183/2013 tertanggal 18 Maret tentang Pencabutan Pengesahan Fotocopy Ijazah STM Kosgoro Atas Nama Sugito kepada Komisi Pemuilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun.

Karena merasa dirugikan, Sugito pun berencana akan menggugat Dikbudpora ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).

“Kami akan gugat ke PTUN keputusan Kepala Dikbudpora Kota Madiun, karena mencabut legalisir ijazah Sugito. Ijazah sudah dilegalisir dan diserahkan, kok, dicabut. Kami jelas keberatan dengan pencabutan itu,” ujarnya, Sabtu malam (23/03/2013).

PDIP akan segera mengambil langkah terkait pencoretan Sugito ini. Partai kaget dengan hal ini, padahal dalam seleksi internal, Sugito sudah lolos tapi kok di KPU tidak lolos.

Pun demikian PDIP juga mawas diri dan memintai keterangan Sugito. Kalau memang Sugito merekayasa ijazahnya, maka partai tidak akan segan menjatuhkan sanksi kepada Sugito. “Secara internal akan ada sanksi kalau Pak Sugito merekayasa,” tegasnya.

Terpisah, anggota KPU Wahyudi menyatakan penetapan KPU malam ini juga dilayangkan kepada masing-masing partai politik (Parpol) pengusungnya. “Surat dikirim ke Parpol pengusung, bukan tim pemenangnya,” jelasnya.@arso

 

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Rizal Hasan @lensaindonesia 24 Mar, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/24/bacawabup-madiun-segera-gugat-dikbudpora.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment