Sunday, March 24, 2013

Gaji sopir TransJakarta Rp 7,7 juta, servis harus oke

LENSAINDONESIA.COM: Rencana Kenaikan gaji pengemudi TransJakarta (Busway) yang naik menjadi Rp 7,7 juta, untuk empat koridor: 9,10,11,12.hal itu bertujuan agar para pengemudi bisa lebih berkonsentrasi. Namun masyarakat menilai kenaikan gaji itu harus ditunjang dengan pelayanan yang lebih baik.

Menurut Suwardi (35) warga Cipete RT 15/06 Kel Cipete, yang juga pengguna TransJakarta mengatakan, seharusnya dengan naiknya gaji pengemudi TransJakarta sebesar Rp 7,7 juta pelayanan harus lebih baik dan pengemudi jangan uggal-uggalan.

Baca juga: Gubernur Jokowi Prihatin, Perampok Nekad Bunuh Dua Warga di Tempat Terbuka dan Korban Kebakaran Johar Baru Masuk Kampung Deret

“Kita berharap dengan kenaikan gaji pengemudi, bisa membuat para pengemudi lebih bekerja lebih baik lagi,” ujanrya kepada LICOM, Minggu (24/03/2013).

Seperti diketahui Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono menyatakan gaji pengemudi TransJ naik menjadi Rp 7,7 juta, meski baru terbatas untuk empat koridor: 9,10,11,12. Kenaikan gaji itu bertujuan agar para pengemudi bisa lebih berkonsentrasi.

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menilai tingginya gaji sopir bus itu adalah suatu hal yang baik. Meski tak ikut campur dalam penentuan gaji sopir TransJakarta, Jokowi senang jika para pramudi bus memperoleh penghasilan besar.

Jokowi mengatakan, gaji sopir bus itu telah diatur dalam kontrak pada masing-masing operator TransJakarta. Saat ditanya mengenai masih adanya kesenjangan di antara para sopir, ia menolak menjawab karena hal itu di luar kewenangannya

Kepala Unit Pelaksana (UP/bukan BLU) TransJakarta Muhammad Akbar mengaku sulit menghindari adanya kesenjangan upah antarpramudi bus transjakarta. Hal itu dikarenakan masing-masing pramudi telah terikat kontrak kerja dengan operator yang berbeda-beda.

Akbar menjelaskan, sejak 2011, TransJakarta mengubah struktur pembiayaan operasional bisnis untuk kontrak baru. Dalam kontrak baru tersebut, para sopir, khususnya di koridor I, XI dan XII, berhak atas gaji sebesar 3,5 kali upah minimum provinsi (UMP).

“Artinya, untuk kontrak baru, gajinya minimal Rp 7,7 juta dan kontrak lama masih satu kali UMP,” kata Akbar. @aguslensa

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Rizal Hasan @lensaindonesia 24 Mar, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/24/gaji-sopir-transjakarta-rp-77-juta-servis-harus-oke.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment