LENSAINDONESIA.COM: Pembebasan lahan untuk akses ke pelabuhan barang dan niaga di Desa Kembang, Pacitan menemui jalan buntu. Uang sebanyak Rp 1,7 miliar yang telah dititipkan pemkab ke pengadilan negeri (konsiyansi) untuk penyelesaian ganti rugi lahan tak kunjung diambil.
“Kita akan tetap memberikan hak warga jika ada yang mengambilnya. Tetapi, jika hingga pertengahan Agustus nanti uang ganti rugi tidak diambil, akan dikembalikan ke negara,” kata Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri setempat, Murtoyo.
Baca juga: Anggota DPRD Jatim Blusukan ke Pasar Tradisonal Pacitan dan Sebulan, 15 Rumah di Pacitan Rusak Diterjang Longsor
Bila hingga 6 bulan ke depan uang itu tidak juga diambil oleh 15 warga pemilik lahan konsinyasi, maka uang itu akan masuk dalam PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). “Ini mengacu pada Perpres Nomor 36/2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum,” lanjutnya.
Ke-15 warga bersikeras menolak uang ganti rugi lahan. Mereka menuntut ganti rugi yang jauh lebih besar. Upaya eksekusi pasca penolakan konsiyansi oleh 15 warga yang terkena dampak rencana pembangunan proyek nasional itu belum dilaksanakan. Namun, kemungkinan besar eksekusi itu tidak akan terlaksana. Sebab Bupati Pacitan, Indartato, telah menginstruksikan untuk menyelesaikan permasalahan tanpa memaksa salah satu pihak.
“Sebenarnya pemkab berhak dan sah bila melakukan eksekusi lahan tersebut. Tapi kita tetap akan melakukan pendekatan persuasif dengan warga. Tanpa kekerasan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) setempat, Widy Sumardji.
Widy mengungkapkan, pendekatan yang dilakukan pada 15 orang warga pemilik lahan seluas 177.545, 5 meter persegi ini tidaklah mudah. Mereka menilai nilai yang ditawarkan pemkab sebagai ganti rugi lahan terlalu rendah. “Tanah di wilayah Desa Kembang yang bakal dijadikan akses ke pelabuhan tersebut dihargai Rp 20 ribu. Tetapi, berdasarkan asumsi warga harga jual tanah di kawasan itu Rp 65 ribu per meter persegi. Karenanya, warga menolak ganti rugi lahan yang ditawarkan pemkab,” bebernya.
Kendati demikian, pemkab tetap tidak akan menambah tawaran ganti ruginya. “Ganti rugi yang ditawarkan pemkab itu sudah sesuai dengan nilai jual obyek pajak (JIOP). Selain itu, pembebasan hak atas tanah milik 101 warga lain yang juga terdampak rencana pembangunan akses menuju pelabuhan sudah berhasil dilakukan pemkab. Dengan begitu, pihak pemkab memilih bersikap wait and see tentang tersendatnya proses ganti rugi lahan untuk proyek nasional tersebut,” tandasnya. @rachma
Andiono Hernawan @lensaindonesia 13 Mar, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/13/pembebasan-lahan-pelabuhan-temui-jalan-buntu.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment