Sunday, March 24, 2013

Pengemudi mobil Porsche resmi ditetapkan tersangka

LENSAINDONESIA.COM: Pengemudi mobil Porsche B 88 DAN Dany Leonardi (24) telah ditetapkan sebagai tersangka pengguna dan juga pemilik narkoba jenis happy five sebanyak 598 butir yang ditemukan ada di dalam mobil sedan mewah tersebut.

“Tersangka dalam laka lantas, penggunaan dan kepemilikan obat terlarang,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, kepada LICOM, Minggu (24/3/13).

Baca juga: Polisi temukan ratusan Happy Five di mobil Porsche dan Pengemudi Porsche adalah anak seorang pengusaha baja

Rikwanto mengatakan, tersangka akan dijerat dengan pasal 62 UU No 5/1979 tentang psikotropika dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya pada Minggu (24/3) dini hari tadi sekitar pukul 02.30 WIB sebuah mobil sedan mewah Porsche B 88 DAN terlibat tabrakan dengan mobil Daihatsu Serion Nopol B 1393 KKS di kawasan SCBD arah timur dekat Pacifik Palace Jakarta Selatan, Namun di dalam mobil porsche tersebut ditemukan ratusan butir happy five.@hermawan

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Rizal Hasan @lensaindonesia 24 Mar, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/24/pengemudi-mobil-porsche-resmi-ditetapkan-tersangka.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment