LENSAINDONESIA.COM: Kasus pengoplosan pupuk Phonska bersubsidi produksi PT Petrokimia Gresik bersubsidi oleh PT. NK di sebuah gudang di Kawasan Industri Gresik (KIG) Blok E-2 yang sempat digerebek Subdit IV Sumdaling Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim pada Senin (22/1/2013) lalu masih sisakan tanda tanya besar.
Penyebabnya, Polda Jatim seperti sangat lambat menangani kasus ini dan terkesan ada tarik ulur dalam pemeriksaan sejumlah pejabat yang terlibat. Saat ini muncul dugaan kuat adanya oknum PT Petrokimia Gresik (PG) yang memainkan RDKK (Rencana detail Kebutuhan Kelompok Petani) palsu untuk digunakan mencairkan delivery order (DO) pupuk bersubsidi.
Baca juga: Polda Jatim Janji Segera Panggil Pimpinan Tiga Perusahaan Pupuk dan Pemkab Gresik Tak Sepakat Valentine Day
“Pasti ada oknum di pihak produsen dan distrubutor untuk mencairkan delivery order (DO) pupuk bersubsidi itu untuk dioplos dan dikemas ulang di PT. NK. Bisa jadi, RDKK itu juga palsu,” tutur Farid Abdillah, koordinator LSM PUDAK Gresik pada LICOM, Rabu (6/3/2013).
Farid juga menyebut, RDKK diajukan oleh petani kepada ketua kelompok tani, kemudian ditetapkan oleh SK Bupati. Setelah itu SK bupati disahkan oleh Gubernur, kemudian diserahkan kepada pihak distributor. Baru kemudian distributor mengajukan RDKK ke Petrokimia Gresik.
“Jadi tidak mungkin PT NK bisa mendapatkan pupuk bersubsidi yang kemudian dilakukan pengoplosan dan penggantian karung dan melakukan penjualan ilegal kalau tidak ada oknum di PG dan Pemkab yang membekinginya. Sebab sejatinya, yang bisa mendapatkan pupuk itu cuma gabungan kelompok tani (Gapoktan) yang langsung diterima dan dibagikan ke petani melalui kepala desa setempat,” tuturnya.
Apalagi, adanya keterlibatan petinggi-petinggi di PG dan Pemkab Gresik semakin terlihat pada hasil oplosan yang diberi merek Srijoyo yang juga terdapat tanda register Kementerian Pertanian Nomor: DEPTAN G762/DEPTAN-PI/III/2009.
“Nah dari mana nomor register tersebut didapat kalau PT. NK berkerja sendiri? Kami harap Polda Jatim serius mengusut kasus ini. Sebab, pupuk hasil oplosan tersebut juga di Ekspor keluar Negeri oleh sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yaitu PT. Hanampi Sejahtera kahuripan di KIM Gresik,” tandasnya. @rakhman_k
Ari Purwanto @lensaindonesia 06 Mar, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/06/pupuk-phonska-oplosan-ternyata-diekspor-ke-luar-negeri.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment