LENSAINDONESIA.COM: Kasus tindakan asusila yanAg dilakukan Dainuri, Hakim Mahkamah Syariah Tapaktuan, Nanggroe Aceh Darussalam, dinilai sebagai catatan kelam bagi profesi hakim.
Pasalnya, Hakim Dainuri yang telah dipecat pada 2011 silam ini masih tetap mengeluarkan putusan dalam sejumlah perkara. Diantaranya, dalam perkara gugat cerai pada 26 Juni 2012.
Baca juga: Bertemu Prabowo Subianto, Langkah Awal SBY Menjadi 'King Maker' dan Soal Warga NU Dukung AU, Tak Ada Kaitan dengan Gus Dur
Belakangan diketahui, ternyata surat keputusan pemecatan hakim tersebut belum ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Menanggapi hal itu, mantan Hakim Asep Iwan Iriawan mendesak agar Presiden segera mengeluarkan pemecatan resmi atas hakim ‘cabul’ ini.
“Saya harap Presiden supaya cepat keluarkan SK pemecatan Hakim tersebut. Masa keluarkan SK saja lama sekali,” ujarnya saat ditemui dalam acara diskusi publik eksaminasi pengadilan Tipikor di Indonesia, di Jakarta Selatan, Rabu (13/03/13).
Menurut dia, perilaku hakim itu telah mencoreng nama baik profesi seorang hakim. Bahkan dia menegaskan, mestinya hakim yang kedapatan bertindak asusila, tidak perlu lagi diajukan ke sidang etik.
“Langsung saja dipecat dan keluarkan, karena dia sudah merusak profesi Hakim,” tandasnya.@yuanto
Ari Purwanto @lensaindonesia 13 Mar, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/13/sby-lamban-teken-sk-pecat-hakim-cabul-masih-aktif-bersidang.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment