LENSAINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, jika memang benar dokumen yang diduga bagian dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) untuk Anas Urbaningrum itu dibocorkan oleh internal KPK, maka sanksinya telah disiapkan.
Meski demikian, hingga saat ini KPK juga belum bisa menjelaskan validitas dokumen yang bocor itu. Tim Investigasi yang dibentuk dan dipimpin Ketua KPK Abraham Samad, masih akan bekerja hingga sepekan ke depan.
Baca juga: Dihajar Hambalang dan Suap Daging, Demokrat-PKS 'Gak Ngaruh!' dan Hatta: Ketika Rezim SBY Memainkan Gasing
"Pokoknya kalo pelanggaran kode etik itu kemungkinannya tiga, dipecat, diturunkan grade atau golongan pegawai, teguran tulis or lisan. Dewan Pertimbangan Pegawai, anggotanya Sekjen, perwakilan wadah pegawai, yang akan mengurus hal itu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di Kantornya, Selasa (12/02/13).
Johan meminta semua pihak menunggu hasil kerja tim investigasi yang akan dirilis pekan depan. Saat ini, pimpinan KPK masih berada di luar negeri. Tentu saja, kata Johan, pihaknya belum bisa menjelaskan sanksi apa yang akan didapat oleh orang yang masih belum diketahui indentitasnya.
Jika itu dilakukan oleh level pimpinan, ia memastikan akan dibentuk komite etik. Mereka terdiri dari penasehat KPK, pimpinan yang tidak terkait dan tokoh masyarakat.
“Dipilih tokoh-tokoh yang gak ada konflik interes. Hasil komite itu akan diserahkan ke pimpinan untuk dilaksanakan apa putusannya," tutup Johan Budi.@aligarut1
Anggi Tiar @lensaindonesia 12 Feb, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/02/12/kpk-siapkan-sanksi-bagi-pembocor-sprindik-anas-urbaningrum.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment