Sunday, March 24, 2013

Tahun politik, KPU didesak larang pejabat memajang foto

LENSAINDONESIA.COM: Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk membuat aturan tentang iklan layanan masyarakat yang memajang atau memuat foto Pejabat. Pasalnya, pada masa tahun politik, ini disinyalir sebagai bentuk kampanye terselubung.

“Mendesak mendagri untuk tidak boleh memuat iklan layanan masyarakat tanpa foto pejabatnya sebagai bentuk iklankan dirinya” ujar Ray Rangkuti pada diskusi Komunitas Jurnalis Peduli Pemilu (KJPP) di Galleri Caffe TIM, Cikini, Jakarta, Minggu (24/3/2013).

Baca juga: Sengketa Pemilu Tak Ada Habisnya, DPR Harus Disalahkan! dan Ray: KPU Tidak Rugi Terima PBB dan PKPI

Ray yang juga Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) memandang, saat ini sedang terjadi tren promosi politik atau kampanye politik yang menggunakan figur pendamping agar lebih dikenal. Hubungan darah menjadi kekuatan politik dalam promosi politik atau kampanye tersebut.

Menurutnya, banyak pejabat yang menggunakan fasilitas negara namun sedikit waktu untuk mengurusi negara. Banyak pejabat lebih mementingkan urusan partainya namun dalam oprasionalnya menggunakan keuangan negara. Ini merupakan
penggunaan uang negara secara ilegal.

“Penggunaan uang negara secara ilegal oleh pejabat negara dengan menggunakan fasilitas negara, tapi lebih banyak mengurusi partai daripada negara, setidaknya ada 4 ketua parpol yang menjadi menteri yang melakukan itu,” pungkas Ray. @yuanto

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Rizal Hasan @lensaindonesia 24 Mar, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/24/tahun-politik-kpu-didesak-larang-pejabat-memajang-foto.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment