LENSAINDONESIA.COM: Pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi. Melati (bukan nama sebenarnya), bocah 14 tahun warga Kecamatan Siman, Ponorogo yang masih duduk di bangku SMP jadi korban nafsu bejat Iswanto (28) warga Desa Pagerlor, Kecamatan Sudimoro, Pacitan. Berawal dari salah sambung, keduanya berkenalan lewat handphone lalu menjalin hubungan kekasih.
Long Distance Relationship (LDR) atau hubungan jarak jauh tidak menjadi kendala hubungan mereka. Kerap Iswanto `ngapeli` Ayu di Ponorogo. Puncaknya, pria yang bekerja sebagai tukang batu tersebut menjemput kekasihnya di Ponorogo dengan mengendarai Jupiter AE 4926 XL. Tanpa pamit pada kedua orang tuanya, Ayu yang berboncengan dengan kekasihnya itu meluncur ke Pacitan.
Baca juga: Kasus Pencabulan Pengasuh Pondok 'Bejat' Dibawa ke Polda Jatim dan Pelaku Pencabulan Bocah di Depok Masih Lajang, Bro!
“Mereka langsung menuju ke rumah Iswanto. Kondisi rumah tersangka saat itu sedang sepi karena neneknya sedang keluar,” kata Kasubag Humas Polres Pacitan, AKP Wahyu Satriyo.
Dengan sedikit rayuan, tersangka pun melancarkan aksi. Korban yang tengah dimabuk asmara tak mampu menolak. Singkat kata keperawanan korban berhasil direnggut Iswanto. Takut ketahuan neneknya, tersangka langsung mengantarkan korban kembali ke Ponorogo. “Sampai di rumah, orang tua korban marah karena anaknya pergi tanpa pamit,” lanjut Wahyu.
Keluarga korban langsung mendudukkan keduanya di dalam rumah. Terus didesak, akhirnya keduanya mengaku telah berhubungan badan layaknya suami istri. Mendengar pengakuan itu, orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Siman, Ponorogo. “Tetapi, karena lokasi kejadiannya di Pacitan akhirnya dilimpahkan ke sini,” terangnya.
Selain menahan Iswanto, pihak kepolisian juga menyita beberapa barang bukti. Yaitu, pakaian milik korban dan Jupiter Z yang digunakan tersangka menjemput dan mengantarkan pacarnya. Selain itu, tiga unit handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi antara Iswanto dengan korban. “Tersangka sering mengisi pulsa korban untuk melancarkan komunikasi,” lanjutnya.
Karena perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 81 UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal selama tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Selain itu, Iswanto juga dijerat pasal 332 KUHP karena telah membawa kabur anak perempuan di bawah umur dengan ancaman 7 tahun. @rachma
Rizal Hasan @lensaindonesia 14 Mar, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/14/tukang-batu-pacitan-cabuli-siswi-smp-ponorogo.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment