Friday, May 17, 2013

Agar bebas pidana 18 tahun, Yusril dukung Antasari uji materi KUHAP

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

LENSAINDONESIA.COM: MK sebaiknya berhati-hati menanggapi keinginan Antasari Azhar memohon uji materi Pasal 197 UU KUHAP. Pasalnya, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra siap mendukung permintaan mantan orang nomor 1 KPK ini.

Hadir sebagai saksi ahli, Yusril menyatakan demi keadilan hukum. PK dapat dibuka kembali jika mendapatkan bukti atau novum terbaru.

Baca juga: Sempat ditolak, Farhat ajukan kembali UU Pilpres ke MK dan Wishnu Wardhana mensinyalir penanganan kasusnya sengaja diulur

“Saya berpendapat demi keadilan. Mestinya, PK itu bisa dibuka sekali lagi. Artinya, bisa dibuka kembali jika ditemukan bukti yang sangat kuat," ujar Yusril usai persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (15/5/13).

Menurut Ketua Dewan Syuro PBB ini, pembatasan PK dimaksudkan pemberian kepastian hukum. Baginya, itu memasung hak seseorang dalam hukum,” jangan hanya karena alasan kepastian hukum lalu dia memasung hak setiap orang untuk memperolah keadilan. Kalau ada novum, maka bisa diungkapkan," tegasnya.

Pria yang pernah menjabat sebagai Kemenkumham ini menganggap keadilan dan kepastian harus berjalan linier, bukan lagi ada pertentangan. Alhasil, kepastian hukum tidak ada tanpa keadilan, begitu juga sebaliknya.

"Saya katakan keadilan itu lebih kepada substansi materi perkara hukum materil, dan kepastian hukum itu terkait hukum acara atau prosedur," lanjutnya.

Ia pun menginginkan Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan Antasari Azhar yang menjalani pidana 18 tahun dengan tuduhan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

"Baiknya MK mengabulkan permohonan ini. Dengan demikian, Pak Antasari bisa PK sekali lagi. Banyak novum yang bisa diungkap yang memungkinkan Pak Antasari itu dibebaskan pidana 18 tahun penjara," tegasnya. @priokustiadi

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Mohammad Ridwan @lensaindonesia 17 May, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/17/agar-bebas-pidana-18-tahun-yusril-dukung-antasari-uji-materi-kuhap.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment