LENSAINDONESIA.COM: Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya Edward Dewaruci menegaskan, usulan pergantian Wakil Walikota (Wawali) harus diajukan dua kandidat. Hal itu wajib dilakukan untuk memenuhi syarat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2008/Perubahan PP Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dalam hal ini, kata Edward, peran KPU hanya memverifikasi calon pengganti.
Baca juga: PDIP harus setorkan dua nama calon pengganti Wakil Walikota Surabaya dan DPC Hanura Surabaya kelabakan ditinggal mundur ketuanya
“Partai pengusung atau gabungan partai pengusung akan menyodorkan atau mengusulkan dua calon pengganti ke walikota, selanjutnya walikota memberitahukan dua nama tersebut ke KPU untuk diverifikasi kelengkapan administrasinya,” jelasnya, Kamis (23/05/2013).
Dikatakan, sesuai dengan peraturan, DPC PDIP Surabaya harus mengajukan dua calon untuk menggantikan Wakil Walikota Bambang DH yang maju sebagai calon ubernur (cagub) Jawa Timur. “Kalau hanya mengajukan satu calon itu berarti melanggar Undang-undang (UU),” katanya.
Sementara terkait proses administrasi, Edward menegaskan, sejak awal proses kelengkapan administratif calon kepala daerah pintunya ada di KPU. Karena itu, calon yang bakal diajukan walikota juga harus melewati mekanisme yang ada.
“Pengisian formulir itu, sebagai langkah untuk melihat layaknya tidaknya kandidat yang bakal diusung. Sebab tidak hanya masalah tes jasmani dan rohani saja yang dilihat, tapi juga catatan yang lainnya,” ujarnya.
Setelah itu, lanjutnya, formulir yang telah diisi kemudian diverifikasi oleh KPU. Kemudian data tersebut diikutkan sebagai dasar oleh Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) untuk pengangkatan wawali Surabaya.
“Pengasahan terakhir melalui Kemendagri. Itu mekanisme yang harus dilewati,” katanya.
Sementara DPC PDIP Surabaya pusing mencari calon pengganti Bambang DH yang sesuai aturannya harus dua nama. Pasalnya, sampai saat ini DPC PDIP masih punya satu calon pengganti BDH, yakni Whisnu Sakti Buana.
“Sampai saat ini baru satu orang yang diajukan sebagai wawali menggantikan BDH. Tapi, karena pengajuan calon wawali harus dua nama. Kalau diperbolehkan kami tetap akan mengajukan satu nama saja, tapi faktanya tidak boleh,” kata Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya, Baktiono.
Diketahui, Wakil Walikota Surabaya Bambang Dwi Hartono mengudurkan diri dari jabatanya karena mencalonkan diri dalam Pilgub Jatim. Sesuai aturan, partai pengusung yaitu PDIP harus mengajukan dua nama calon pengganti.@iwan_christiono
Mohammad Ridwan @lensaindonesia 23 May, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/23/kpu-surabaya-minta-dpc-pdip-ajukan-dua-nama-pengganti-bambang-dh.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment