LENSAINDONESIA.COM: Nasib mantan bupati HM Santoso dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro, Bambang santoso dituntun hukuman pidana 6 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Blok Cepu tahun 2007 senilai Rp 3,8 miliar.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) usirwan Sahrul dan Musleh Rahman di Pengadilan Topikor Surabaya, Rabu (08/05/2013).
Baca juga: Mantan Kabag Keuangan Pemkab Bojonegoro Segera Dieksekusi dan Inilah Nama Pejabat yang Menerima Dana Korupsi Pembebasan Lahan Blok Cepu
Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Tugas Utoto mengatakan, keduas terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pembebasan lahan Blok CepuRp 3,8 miliar.
“Tuntutan tersebut diajukan berdasarkan pertimbangan karena keduanya merugikan negara,” katanya kepada LICOM, Kamis (09/05/2013).
Pada sidang silanjutnya, kata Utoto, kedua terdakwa diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan.
usai sidang tuntutan, Mohammad Santoso dan Bambang Santoso kembali ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro.
Sementara itu, pada kasus yang sama, mantan Asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan Pemkab Bojonegoro, Kamsoeni, telah dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan dihukum empat tahun penjara. Ia kini telah mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Sementara Mohammad Santoso juga terjerat kasus yang lain yakni korupsi dana bantuan sosial (bansos) APBD Bojonegoro tahun 2007 senilai Rp6 miliar telah dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan dihukum 5 tahun penjara.@hidayat
Mohammad Ridwan @lensaindonesia 09 May, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/09/mantan-bupati-dan-sekda-bojonegoro-dituntut-6-tahun-penjara.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment