LENSAINDONESIA.COM: Minimarket di desa Larangan, Kecamatan Ganding, Sumenep, rupanya belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Badan Pelayanan Terpadu (BPT) Sumenep, sehingga keberadaan bangunan itu disebut-sebut sebagai bangunan ilegal.
Herman Purnomo, kepala BPT Sumenep mengatakan belum ada surat pengajuan mendirikan bangunan dari pihak manapun untuk mendirikan minimarket di Kecamatan Ganding. “Belum ada pengajuan mendirikan bangunan dari pihak mana pun,” ucap Herman.
Baca juga: Pemkot Jakut desak Pemprov DKI revisi IMB, karena tuntutan perkembangan dan Diduga Belum Ada IMB, Pengembang Ngotot Bangun Bumi Ngamprah Regency
Padahal menurutnya, siapapun yang berniat mendirikan bangunan minimarket harus mengantongi izin bupati terlebih dahulu. Setelah itu IMB baru bisa diproses, dan yang bersangkutan juga memiliki HO dan tempatnya diupayakan memiliki media luar ruang. Karena tidak melalui prosedur yang ada, Herman memastikan untuk memberikan sanksi berupa penertiban.
Mantan kepala badan perencanaan pembangunan daerah (Bappeda) Sumenep itu menyayangkan lambannya camat setempat menangani kasus ini. Sebab, camat mestinya mengontrol semua aktifitas pembangunan yang dilakukan warga di daerahnya. Jika ditemukan bangunan yang tiba-tiba berdiri dan tidak melalui prosedur, camat wajib memberikan teguran dan arahan.
Sedangkan kepala Satpol PP Sumenep, Abdul Majid mengaku belum menerima informasi pembangunan minimarket ilegal itu dari BPT Sumenep. “Belum ada koordinasi soal itu ke saya dari BPT,” akunya.
Menurutnya, Satpol PP tidak akan melakukan penertiban jika belum ada informasi resmi dari BPT. Hanya saja pihaknya berjanji untuk menyegel pembangunan minimarket tersebut jika sudah ada keterangan resmi dari BPT bahwa bangunan itu benar-benar tak berizin. @rahmatullah
Andiono Hernawan @lensaindonesia 08 May, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/08/pembangunan-minimarket-ilegal-di-sumenep-terancam-dibekukan.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment