LENSAINDONESIA.COM: Adanya kebijakan pemerintah terkait keputusan pencabutan ijin perdagangan pupuk bagi Koperasi Unit Desa (KUD), mendapat protes keras dari kalangan kelompok Koperasi di Jawa Tengah.
Dikhawatirkan dengan adanya pencabutan izin distribusi dan perdagangan bagi koperasi, akan menyebabkan terjadinya pasar bebas, dan petani jelas tidak terlindungi haknya yang bisa menyebabkan terjadinya kelangkaan pupuk subsidi. Pernyataan itu diungkapkan Ketua Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Jawa Tengah, Wahyudi, di kantornya Semarang, kemarin.
Baca juga: Distan Jatim Akui Pupuk Subsidi Bisa Disalahgunakan dan Subsidi Pupuk untuk Jatim Capai Rp 4,5 Triliun
Wahyudi menyatakan ketersediaan pupuk bersubsidi yang langsung ditekan pemerintah saat ini, menjadi persoalan bagi petani yang serius. Jika KUD tidak lagi menjadi penjamin kredit bagi petani seperti dulu, dikhawatirkan petani mengalami kesulitan ketersediaan stock di pasaran dan harga akan melambung tinggi. “Pemerintah masih setengah hati memperhatikan nasib petani, justru pemerintah memberikan ruang perdagangan bebas,” ujar Wahyudi.
Menurutnya, pemerintah hanya menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi bagi 40 KUD dari jumlah keseluruhan 460 KUD yang tersebar di wilayah Jawa Tengah. “Ini jelas hal yang mengkahwatirkan,” sambung Wahyudi.
Seperti diketahui, baru-baru ini pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang terdiri dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Koperasi, dan Menko Kesra, terkait batasan izin bagi lembaga distributor pupuk. Tersirat lembaga koperasi dilarang menjadi distributor atau sejenisnya.
“Kebijakan pemerintah tersebut justru mendorong kartel perdagangan gelap. Kenyataannnya di lapangan saat ini memang terjadi. Maka kami mendesak agar izin perdagangan pupuk bersubsidi dikembalikan kepada koperasi petani, bukan kartel bentukan pelaku usaha/produsen pupuk,” tutupnya. @nur
Anggi Tiar @lensaindonesia 22 May, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/22/pencabutan-ijin-perdagangan-pupuk-bagi-kud-bisa-sebabkan-kelangkaan.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment