Thursday, March 14, 2013

Karena Kabur ke Malaysia, Vonis Neneng Jadi Makin Berat

LENSAINDONESIA.COM: Proses Pembacaan akhir persidangan atau vonis telah selesai dibacakan tanpa didengarkan Neneng Sri Wahyuni, sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans tahun 2008.

Neneng secara sah divonis pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dengan ketentuan tidak dibayar akan diganti kurungan 6 bulan pidana tambahan. Dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 800 juta.

Baca juga: Vonis Neneng Sri Wahyuni Molor, Terdakwa Belum Hadir dan Korupsi Blok Cepu Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Selain membacakan vonis, Ketua Majelis Hakim, Tati Hardiyanti juga menyampaikan, hal-hal yang memberatkan dan meringankan perbuatan terdakwa selama mengikuti prooses hukum.

"Hal yang memberatkan terdakwa kontraproduktif dengan Tipikor, mengabaikan panggilan KPK, tidak menyerahkan diri saat jadi DPO, dan hal-hal yang meringankan terdakwa masih mempunya anak kecil dan tidak pernah terlibat hukum sebelumnya," ujar Tati, saat membacakan akhir amar putusan di gedung tipikor lantai satu, Kamis, (14/03/2013).

Dalam membacakan amar putusan Ketua Majelis Hakim menyatakan, Neneng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sesuai dakwaan pertama dalam pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang 31 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahunn 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Neneng, untuk membayar uang pengganti Rp 800 juta. Selambat-lambatnya, uang itu harus dibayar satu bulan setelah keputusan memeroleh kekuatan hukum tetap.

Kalau Neneng tidak membayar, maka maka harta kekayaan disita dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti. Dan apabila tidak memenuhi, maka hukuman bagi Neneng akan ditambah setahun penjara lagi.

“Memerintahkan terdakwa dalam tahanan,” tegas Tati.

Hakim juga memerintahkan, masa tahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Sementara itu mendengar putusan yang diajukan JPU KPK, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.@aligarut1

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andiono Hernawan @lensaindonesia 14 Mar, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/14/karena-kabur-ke-malaysia-vonis-neneng-jadi-makin-berat.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment