LENSAINDONESIA.COM: Ketua Tim Mejelis Hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta terhadap terdakwa, Neneng Sri Wahyuni dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans tahun 2008.
"Dengan ketentuan tidak dibayar akan diganti kurungan 6 bulan, pidana tambahan bayar uang pengganti Rp 800 juta selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan ini miliki kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, hartanya akan disita dan dilelang untuk pembayaran ganti rugi," kata Ketua Mejelis Hakim, Tati Hardiyanti, Kamis (14/03/2013).
Baca juga: Ada 4.716 Perkara Kasus Korupsi di Pengadilan Tipikor dan Sakit Diare, Vonis Istri Nazaruddin Diundur
Dalam kasus ini, Neneng merupakan terdakwa yang dituntut JPU 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan dan diminta untuk mengembalikan uang pengganti Rp 2,6 miliar yang diduga hasil dari korupsi.
Dalam dakwaan JPU, Neneng dianggap telah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU no 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mengenai penggiringan proyek ke salah perusahaan.
Neneng juga dianggap telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.@aligarut1
Andiono Hernawan @lensaindonesia 14 Mar, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/14/nyonya-nazaruddin-divonis-6-tahun-denda-rp-300-juta.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment