LENSAINDONESIA.COM: Permintaan Partai Demokrat yang disampaikan melalui Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Amir Syamsudin agar KPU memberi dispensasi terkait dengan tatacara pencalonan anggota DPR yang harus ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderal atau merupakan permintaan yang gegabah. Permintaan ini mengganggu upaya penegakan hukum, pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil, dan taat asas.
Demikian disampaikan Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti kepada LICOM, hari ini (Minggu, 3/1/2013).
Baca juga: Ini Dia, Lima Parpol Jawara di Pemilu 2014 dan PDIP Instruksikan Tolak Rekapitulasi Pilkada Jabar, Ajukan 'Kecurangan' Aher ke MK
“Saya sebut gegabah, karena sama sekali dalam UU No 8/2012 ataupun dalam UU lain yang terkait dengan pelaksanaan pemilu tidak mengenal istilah dispensasi. Semua ketentuan yang telah ditetapkan baik dalam UU Pemilu, Parpol ataupun peraturan KPU sama sekali tidak memungkinkan dibukanya pintu dispensasi tersebut,” kata Ray.
UU Pemilu atau parpol hanya mengenal ruang bagi ketidakpuasaan, atau perasaan tidak dilayani secara adil oleh penyelenggara pemilu melalui jalur hukum. Seperti melaporkan pelanggaran pemilu ke Bawaslu atau DKPP, sengketa tahapan pemilu ke Bawaslu atau ke PTUN atau menggugat hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
“Partai Demokrat sedang tidak mengalami tiga hal tersebut. Faktor ketidaksiapan karena adanya perubahan struktur kepengurusan misalnya tidak dapat dikategorikan sebagai sengketa atau lainnya yang memungkinkan diikecualikanya Partai Demokrat dari aturan umum. Dengan begitu, jelas tak ada pintu dispensasi dalam UU Pemilu atau parpol,” katanya. @ari
Andiono Hernawan @lensaindonesia 03 Mar, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/03/minta-dispensasi-ray-sebut-partai-demokrat-gegabah.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment