Thursday, March 14, 2013

Meningkatnya Kriminalitas, MA Dapat Uang Denda Hingga 45 Milyar

LENSAINDONESIA.COM: Mahkamah Agung menyatakan jumlah uang denda yang dibayarkan melalui putusan pengadilan terbanyak adalah hasil narkotika. Informasi ini diperoleh sesuai dalam catatan laporan tahunan MA per tahun 2012.

“Hasil Narkotika terbesar sebanyak 16 triliun. Setelah itu, denda tersebut disusul illegal logging, korupsi, dan lalu lintas,” Ujar ketua MA, Hatta Ali saat sidang pleno pembacaan laporan tahunan 2012 di Gedung MA, Jakarta, Rabu (13/3/13).

Baca juga: Tahun 2012, MA Tingkatkan Serapan Anggaran Hingga 95 Persen dan MA Klaim, Beban Perkara Turun 1,43 Persen

Dalam laporannya, Mahkamah Agung mendapatkan jumlah uang denda sebanyak 45 triliun Rupiah. Semua uang tersebut berasal dari perkara tipikor, narkotika, kehutanan, perlindungan anak, perikanan, pencucian uang, pelanggaran lalu lintas.

“Jumlah tersebut juga termasuk uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi,” tandasnya.

Seperti diketahui, MA melakukan pembacaan hasil laporan tahunan pada tahun 2012. Dalam pembacaan laporan tersebut, MA menginformasikan tentang besar penggunaan anggaran dan jumlah kasus. Di acara ini pula, MA menginformasikan tentang daftar sanksi kasus yang diproses MA selama setahun. @priokustiadi

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andiono Hernawan @lensaindonesia 14 Mar, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/14/meningkatnya-kriminalitas-ma-dapat-uang-denda-hingga-45-milyar.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment