Thursday, March 14, 2013

Kadindik Jatim Janji Beri Sanksi Pengawas Unas yang Curang

LENSAINDONESIA.COM: Berbagai inovasi dan upaya pemerintah mensukseskan penyelenggaraan Ujian Nasional (unas) dari tahun ke tahun terus dilakukan. Untuk mengantisipasi adanya kecurangan, pemerintah menyiapkan 20 paket soal yang dibagikan secara acak dan memberikan sanksi bagi pengawas yang melakukan kecurangan.

“Dengan adanya 20 paket soal yang dibagi secara acak ini diharapkan bisa mengurangi upaya kecurangan yang dilakukan peserta ujian maupun pengawas ujian. Tidak hanya itu, yang terbaru dari unas tahun ini adalah diberikannya sanksi bagi pengawas yang melakukan kecurangan sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkas kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Harun, Kamis (14/3/2013)

Baca juga: DPRD dan Dindik Jatim Desak Pemerintah Pusat Bereskan Persiapan Unas dan Warga Banyu Urip Dapat Kursus Tata Rias Gratis

Hal itu disebabkan pengawas merupakan titik terlemah dari upaya pencegahan berbagai kecurangan yang dilakukan para peserta unas. Ia menyebutkan, beberapa sanksi yang diberikan pengawas yakni jika lalai, tidur, merokok, dan aktivitas yang mengganggu konsentrasi peserta unas akan diberikan sanksi bebas tugas pengawasan.

Harun menambahkan, jika pengawas ketahuan membantu peserta memberikan contekan, membantu peserta memberikan jawaban atau tidak sesuai SOP yang ditentukan dalam pelaksanaan unas, pemerintah akan memberikan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.

“Unas tahun ini tidak ada ulangan, yang ada unas utama dan susulan. Jadi kami berharap kesiapan juga dari sekolah dan orang tua murid untuk mendidik anaknya. Di satu sisi, kami sendiri sedang berusaha mendesak ketegasan terkait persiapan unas yang terkendala cetak soal dan SK pengawas di tingkat universitas,” tandasnya. @Panjichuby_666

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andiono Hernawan @lensaindonesia 14 Mar, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/14/kadindik-jatim-janji-beri-sanksi-pengawas-unas-yang-curang.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment