LENSAINDONESIA.COM: Iwan Dwi Laksono, selaku pemohon uji materi UU 8 Tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD (UU Pileg) menganggap putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonannya untuk membatasi masa jabatan anggota legislatif itu kontradiktif.
“Keputusan MK kontradiktif. Justru ini ada potensi menjadi oligarki,” ujar Iwan saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/3/13).
Baca juga: PDP Jateng Pilih Eksodus ke Partai Gerindra dan Mantan Ketua Panwaslu DKI Jakarta "Nyalon" DPD
Baginya, jika tidak dibatasi, maka akan ada terjadi seorang anggota DPR yang selama 20 tahun menjabat. Tentunya, tindakan ini memperlambat regenerasi di tingkat legilatif negara.
“Sulit kalo dibatasi, bisa jadi 4L (Loe Lagi Loe Lagi),” Kesalnya.
Serupa dengan kuasa hukum pemohon, M Soleh. Baginya, aneh apabila dalam pemilu pileg tidak dibatasi sementara pilpres dan pilkada dibatasi. Menurutnya, jika ingin adil dalam pelaksanaan pemilu, semua harusnya dibatasi dan diperlakukan sama.
“Karena siapapun. Pasti ada pembatasan. Kenapa MK malah membebaskan? Kalau ingin adil makanya dibatasi,” tandasnya.
Di dalam persidangan, hakim konstitusi Akil Mochtar membacakan pertimbangan. Menurutnya, Presiden dan Kepala daerah adalah tunggal dan patut dibatasi karena ditakutkan akan menyalahkan kewenangan. Namun, untuk anggota DPR dan DPRD bersikap majemuk.
“Anggota DPR dan DPRD itu bersifat majemuk. Sehingga kewenangannya bukan bersifat tunggal. Sedangkan dalam pembatasan itu diserahkan kepada partai politik,” Ujar Akil. @priokustiadi
Rizal Hasan @lensaindonesia 14 Mar, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/14/putusan-pembatasan-caleg-ditolak-bakal-ada-loe-lagi-loe-lagi-bro.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment