LENSAINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan serius menangani proses hukum dugaan penyelewengan anggaran perjalanan dinas DPRD Lamongan tahun 2012.
Hal itu terbukti dari keluarnya surat pemanggilan terhadap Ketua DPRD Makin Abas, Kamis (28/02/2013) lalu.
Baca juga: Bupati dan Muspida Hadiri Paripurna, Mahasiswa Robohkan Pagar DPRD dan Mahasiswa Gembosi Ban Mobil Anggota Dewan
Kenda sempat mangkir, namun Makin Abbas Jumat (01/2013) akhirnya datang mendatangi kantor Kejari untuk di periksa.
Makin Abbas datang ke kantor kejari di Jalan Veteran tadi pagi bersama beberapa anggota dewan lainnya. Dia sengaja datang pagi sekitar pukul 06.00 WIB, untuk menghindari media.
Saat dicegat wartawan, Makin enggan berkomentar dan menutupi wajahnya dari sorotan kamera.
“Nanti saja ya, nanti saja,” singkatnya kepada wartawan sambil masuk ke ruang pemeriksaan terburu buru.
Ketua Kejari Lamongan, Dyah Retnowati membenarkab bahwa pemeriksaan pimpinan DPRD Lamongan itu diluar yang dijadwalkan. “Yang bersangkutan tiba-tiba datang setelah mangkir dari panggilan pertama,” katanya, kemarin.
Dyah menyampaikan, pihaknya telah memeriksa 44 orang pejabat dariu lingkungan Pemkab Lamongan dan anggota DPRD Lamongan terkait dugaan penyelewengan anggaran perjalanan dinas tersebut.
Seperti diketahui, kasus ini mengcuat kepermukaan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan dana dalam anggaran kunjungan dinas DPRD Lamongan tahun 2012 sebesar Rp 311.210.000.
BPK juga telah merekomedasikan agar legilslatif dan eksekutif segera mengembalikan dana kunjungan dinas tersebut.@ali muhtar
Mohammad Ridwan @lensaindonesia 03 Mar, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/03/penyimpangan-dana-perjalanan-dinas-ketua-dprd-lamongan-diperiksa-kejari.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment