LENSAINDONESIA.COM: Oditurat Militer (Odmil) Yoyakarta telah menyelesaikan hasil pemeriksaaan berkas perkara kasus penyerangan terhadap 4 tahanan Napi di Lapas Kelas IIB Cebongan, Sleman, DIY.
Berkas perkara 11 pelaku anggota Kopassus Grup II Menjangan di Kartosuro, Sukarjo yang sudah lengkap (P-21) akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer-11, Yogyakarta.
Baca juga: Kontras desak LPSK ikut lindungi keluarga korban dan Hardiono Saroso bangga dengan 11 pelaku kasus Cebongan
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV Diponegoro, Letkol Inf Widodo Raharjo mengatakan, seluruhnya berkas perkara sudah lengkap, serta ada beberapa sejumlah barang bukti, dan 12 tersangka. Selain itu, ada 6 saksi organik dari unsur Kopassus, 11 petugas lapas, 31 tahanan yang juga akan menjalani pemeriksaan di Pengadilan Milter-II, DIY.
“Total seluruhnya ada sebanyak 60 orang yang sudah menjalani pemeriksaan di Oditurat Militer (Odmil), Yoyakarta. Selanjutnya, dari jumlah tersebut, akan menjalani pemeriksaan di muka persidangan Pengadilan Militer-11, DIY ,” ujar Kol Inf Widodo Raharjo, di Denpom IV Diponegoro, jalan Pemuda, Semarang, Selasa (21/5).
Letkol Inf Widodo menjelaskan, selama pemeriksaan di Opmil Yogyakarta melalui keterangan saksi, sejumlah alat bukti, dan kesimpulan, sehingga jumlah tersangka bertambah menjadi 1 tersangka berinisial (S) yang berpangkat Serka.
Hasil perkembangan pemeriksaan selama 40 hari, Odmil menetapkan 1 tersangka anggota Kopassus yang semula terlibat 11 pelaku bertambah menjadi 12 pelaku yang berinisial (S) berpangkat Serka.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti (BB) berupa 30 butir peluru senapan panjang berseri (Ak-47), 2 replik (AK-47), 1 pistol berseri (AK-47), 2 unit mobil Toyota Avansa bernopol B-8446-XL, dan Suzuki APV bernopol AA-9943-AA, serta sisa pembakaran kamera CCTV.
Pihaknya berharap agar berkas perkara secepatnya dipelajari, diolah, dan dilanjutkan sebagaimana mestinya, supaya berkas perkara segera dapat dilakukan persidangan di Pengadilan Milter Yoyakarta agar tidak terlalu lama agar berkas perkara hasil pemeriksaan secepatnya diproses, sehingga tidak terlalu lama untuk menunggu hasil persidangan. Supaya masyarakat seluruhnya tahu.
“Siapapun masyarakat boleh mengikuti dan menyaksikan persidangan, sehingga tidak ada kesan persidangan ditutup-tutupi,” ucap dia.@yuwana
Mohammad Ridwan @lensaindonesia 22 May, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/22/berkas-perkara-cebongan-segera-dilimpahkan-ke-pengadilan-militer.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment