Wednesday, May 8, 2013

Class action berakhir damai

LENSAINDONESIA.COM: Gugatan class action buntut dari swastanisasi Pantai Teleng Ria Pacitan berakhir damai. Dalam putusannya, majelis hakim pengadilan negeri (PN) setempat menyatakan perkara perdata itu berakhir damai.

Alasannya, akta kesepakatan antara pihak penggugat dan tergugat dinilai tidak bertentangan dengan hukum. “Sehingga para pihak harus menjalankan sesuai akta perdamaian yang telah disepakati," kata ketua majelis hakim, Rahman Rajagukguk dalam persidangan perkara itu.

Baca juga: KPUD Pacitan klaim banyak bacaleg salah data dan Banyak kutu, Bulog Pacitan tarik semua beras miskin

Isi akta perdamaian yang disepakati kelompok pedagang (penggugat), PT. El John Tirta Emas Wisata (tergugat I), Bupati Pacitan (tergugat II), dan Ketua DPRD Pacitan (III) ada beberapa item.

Salah satunya, kerjasama antara pemkab dengan PT. El John Tirta Emas Wisata dalam pengelolaan Pantai Teleng Ria berakhir pada 15 Mei nanti. Itu, sesuai dengan adendum kedua pihak tersebut.

Maka, dari pihak penggugat menegaskan, agar perseroan yang berkantor di Jakarta itu menghentikan aktivitas usaha per tanggal 16 Mei. Bahkan, segala atribut PT El John Tirta Emas Wisata juga harus dibersihkan.

"Bila tidak berhenti setelah habis masa kontrak yang ditandai dengan adendum (tambahan klausul perjanjian,Red), dimungkinkan akan ada gugatan lain. Tentunya, sudah di luar gugatan class action yang memang sudah berakhir," terang kuasa hukum penggugat, Sugeng Nugroho usai persidangan.

Dengan berakhirnya kerjasama antara pemkab dengan PT El John, keinginan kelompok pedagang di kawasan Pantai Teleng Ria pun tercapai. @rachma

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andrian Pratama @lensaindonesia 08 May, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/08/class-action-berakhir-damai.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment