LENSAINDONESIA.COM: Pengurus partai politik (parpol) kini disibukkan dengan kesalahan data bacaleg. Mereka harus melengkapi berkas bacaleg-nya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi oleh KPUD Pacitan.
"Setiap parpol pasti ada berkas yang belum lengkap," kata pokja pencalonan DPRD, KPUD setempat, Sittah AAQ.
Baca juga: Class action berakhir damai dan Banyak kutu, Bulog Pacitan tarik semua beras miskin
Namun Sittah tidak menyebut rinci jumlah berkas bacaleg yang kurang lengkap. Meski begitu, Sittah menyatakan, salah satu penyebab permasalahan itu adalah faktor manajemen waktu.
Misalnya, kemantapan hati dari mayoritas bacaleg untuk macung dari parpol tertentu terlambat. Tak urung, berkas yang diajukan ke parpol dan dilanjutkan ke KPUD hanya ala kadarnya. "Parpol kurang teliti," tuturnya.
Bukti keteledoran itu, dicontohkannya, salinan ijazah yang belum dilegalisir. Sittah menjelaskan, sejumlah bacaleg merupakan lulusan sekolah atau universitas di kota besar.
Akibatnya, mereka berkeberatan meminta tanda tangan maupun stempel dari pejabat sekolah tersebut. Apalagi, waktu pendaftaran yang dibuka KPUD sudah mepet bagi mereka. "Ini karena faktor domisili," ucapnya.
Meski demikian, parpol yang menjadi kendaraan politik mereka masih diberi waktu untuk memperbaiki berkas. Entah itu melengkapi data sesuai dengan persyaratan atau mengganti bacaleg-nya.
Sittah memastikan, ada dua bacaleg perempuan dari Hanura dan PPP yang diganti dengan kader parpol yang lain. Sebab, dari hasil verifikasi KPUD mereka belum genap berusia 21 tahun saat didaftarkan menjadi bacaleg.
Adanya berkas yang kurang lengkap itu juga ditemukan panwaslu Pacitan. Berty Stefanus, ketua lembaga itu menyatakan hampir seluruh bacaleg belum memenuhi syarat administrasi. “Sebanyak 394 bacaleg dari masing-masing parpol kurang teliti mengisikan identitasnya,” tandasnya. @rachma
Andrian Pratama @lensaindonesia 08 May, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/08/kpud-pacitan-klaim-banyak-bacaleg-salah-data.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment