LENSAINDONESIA.COM: Pihak Kementerian Dalam Negeri lepas tangan terkait kasus larangan difotokopinya KTP elektronik (e-KTP). Pihak Mendagri beralasan tidak menginformasikan pelarangan e-KTP untuk difotokopi karena e-KTP sudah diberlakukan semenjak tahun 2014.
“Oh enggak, berlakunya kan 2014. Sebenarnya itu tidak perlu diberitahu,” papar Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi kepada wartawan di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis (8/5/13).
Baca juga: E-KTP difotokopi? Irman: Tak ada beda dengan KTP non-elektronik dan Kemendagri gandeng BI, e-KTP bisa 'bongkar' pencucian uang
Gamawan menganalogikan e-KTP layaknya kartu ATM. Dirinya melihat kartu ATM, yang sama-sama menggunakan chip, tidak difotokopi. Oleh karena itu, mantan Gubernur Sumatera Barat ini yakin masyarakat tidak akan memfotokopi e-KTP milik mereka.
Berdasarkan informasi Kemendagri, sebanyak 130 juta e-KTP sudah disebar ke masyarakat. Selain itu, alat pendeteksi berupa card reader juga disebar sebanyak 13 ribu kepada instansi di seluruh daerah. Kemendagri juga telah melakukan kerjasama pada 10 kementerian, Kepolisian, Bank Indonesia dan seluruh kepala daerah.
Seperti diketahui, masyarakat saat ini masih melakukan fotokopi terhadap e-KTP. Padahal, berdasarkan informasi Dirjen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Irman, e-KTP tidak diperbolehkan untuk difotokopi karena dapat merusak keberadaan chip e-KTP. Menurutnya, apabila e-KTP dapat difotokopi, maka KTP elektronik sama dengan keberadaan KTP non-elektronik. @priokustiadi
Andrian Pratama @lensaindonesia 08 May, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/08/mendagri-bantah-tidak-larang-tindak-fotokopi-e-ktp.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment