Thursday, May 9, 2013

Dukun pembunuh satu keluarga dituntut penjara seumur hidup

LENSAINDONESIA.COM: Setelah menjalani beberapa kali persidangan, dukun pengganda uang, Agus Basuki (35), warga Jalan Setinggil, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga, akhirnya dituntut seumur hidup.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (08/05/2013) sore.

Baca juga: Jagal satu keluarga di madiun terancam hukuman mati dan Terdakwa Pembunuh Sekeluarga di Madiun Terancam Hukuman Mati

“Kami berharap majelis hakim dijatuhi pidana selama seumur hidup,” kata JPU Slamet Widodo, dalam tuntutannya dihadapan majelis hakim diketuai Udjiati SH.

Usai pembacaan tuntutan, sebelum mengetuk palu, ketua majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya, Edy Oboja, untuk mengajukan pledoi (pembelaan) pada sidang berikutnya.

Dalam sidang sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Mejayan (Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun), Slamet Widodo dan Yusak Suyudi, mendakwa terdakwa dengan dakwaan primer pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun: Dakwaan subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara terhadap terdakwa Agus Basuki.

Selain didakwa dengan pasal dalam KUHP, terdakwa juga didakwa pasal pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Alasan jaksa memasukkan pasal ini ke dakwaan, karena salah satu korbannya masih anak-anak. Ancamannya, minimal tiga tahun maksimal sepuluh tahun dan atau denda minimal Rp.60 juta, maksimal Rp.200 juta.

Diberitakan sebelumnya, Retno Sugiarti (35), ditemukan meninggal di dalam taksi dalam perjalanan pulang dari Malang menuju Madiun pada 9 Januari 2013 lalu, karena diracun oleh terdakwa Agus Basuki.

Kematian Retno Sugiarti yang waktu itu hamil lima bulan mengandung anak ketiga, karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Kota Madiun, perkaranya ditangani Polres Madiun Kota.

Selang empat hari, mayat suami Retno, Mohamad Giantoro (35) alias Aan dan putrinya Tania (11), ditemukan di hutan desa Kuwiran, kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, juga karena diracun oleh terdakwa Agus Basuki. Kematian Aan dan Tania, ditangani Polres Madiun.

Motif dari pembunuhan terhadap satu keluarga ini, karena terdakwa merasa jengkel ditagih oleh korban masalah uang hasil penggandaan yang dijanjikan terdakwa terhadap korban.

Karena sebelum kejadian, terdakwa mengaku kepada korban mampu menggadakan uang. Untuk itu, korban menyerahkan uang kepada terdakwa,untuk digandakan.

Namun tidak ada hasilnya. Karena itulah, korban meminta uangnya kembali. Lantaran tidak punya uang untuk mengembalikan, kemudian terdakwa membunuh dua korban dan putrinya.

Jika proses persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun usai, terdakwa Agus Basuki dapat dipastikan akan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Madiun. Karena salah satu korbannya, Retno Sugiarti, ditemukan di wilayah hukum Kota Madiun. Sedangkan untuk persidangan kali ini, terdakwa didakwa untuk pembunuhan bapak-anak, di wilayah hukum Kabupaten Madiun.@arso

 

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Khairul Faisal @lensaindonesia 09 May, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/09/dukun-pembunuh-satu-keluarga-dituntut-penjara-seumur-hidup.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment