LENSAINDONESIA.COM: Demi menghindari kerusakan dan penyalahgunaan e-KTP, Dirjen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Irman menyatakan bahwa e-KTP tidak dapat difotokopi lebih dari satu kali. Hal ini dapat merusak sistem dan chip yang ada di dalamnya.
“Kita perjuangkan agar database kependudukan bisa diakurasi dan bisa data ganda yang tercantum database kependudukan. Kalau difotokopi, tidak ada bedanya dengan KTP non-elektronik,” ujar Irman di Gedung Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis (8/5/13).
Baca juga: Kemendagri gandeng BI, e-KTP bisa 'bongkar' pencucian uang dan Duh! Ada 800 ribu orang ketahuan rekam e-KTP dua kali
Menurut Irman, agar KTP tidak bisa lagi dipalsukan dan digandakan, maka diciptakan sebuah chip yang menyimpan semua data rekaman seseorang mulai dari sidik jari dan pas poto serta tandatangan. Pasalnya, data dalam chip tidak bisa dipalsukan dengan menggunakan alat pembaca biasa. Data pemilik KTP pun hanya bisa dibuka dan dibaca apabila sidik jari bersangkutan saat diletakkan dengan alat pembaca.
“E-KTP ini tidak mungkin dipalsukan,” imbuhnya.@priokustiadi
Andrian Pratama @lensaindonesia 08 May, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/08/e-ktp-difotokopi-irman-tak-ada-beda-dengan-ktp-non-elektronik.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment