Thursday, May 9, 2013

Kasus pemalsuan surat, Pendeta Gereja Jemaat Bethany tidak ditahan

LENSAINDONESIA.COM: Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur tidak melakukan penahan terhadap Pendeta Yusak Hadisiswantoro, tersangka kasus pemalsuan dokumen dan memberikan keterangan palsu untukmengalihkan aset-aset Gereja Jemaat Bethany Malang di Jl Tenaga Baru IV/6 Malang, menjadi aset pribadi.

Warga Jl Manyar Rejo Surabaya itu tidak ditahan meski setelah beberapa kali tidak hadir ketika dipanggil.

Baca juga: Pengirim Somasi Gereja Bethany 'Keder' Setelah Dilaporkan ke Polisi dan Humas Gereja Bethany Bungkam Soal Dugaan Korupsi Rp 4,7 Trilyun

Dalam kasus ini, Yusak Hadisiswantoro ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 April lalu.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib mengatakan, pihaknya tidak melakukan penahanan, karena selama ini kooperatif dan ada yang menjamin untuk tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Sudah kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka, walaupun sempat tidak hadir pada panggilan 1 Mei lalu, namun esoknya dipanggil lagi 3 Mei dan mereka datang. Semua kooperatif, jadi belum perlu di lakukan penahanan,” terangnya didampingi Kasubdit II/ Hardabangta, Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hadi Utomo, Kamis (09/05/2013).

Mantan Kapoltabes Banjarmasin ini menambahkan, bahwa dalam kasus ini di upayakan agar secepatnya dapat di selesaikan berkas pemeriksaan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. “Masih kami lengkapi keterangan saksi-saksi untuk kelengkapan BAP sebelum dikirim ke JPU (Jaksa Penuntu Umum),” ujar alumni akpol 88 ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan laporan Alexander Yunus Irwantono dengan nomer laporan polisi LPB/217/III/UM/SPKT tertanggal 4 Maret 2013, Yusak Hadisiswantoro disebut telah melakukan pemalsuan surat dan atau memberi keterangan palsu pasal 263 dan atau 266 KUHP yang di gunakan untuk mengalihkan aset-aset gereja Jemaat Bethany Malang menjadi aset pribadi.

Padahal dari keterangan Biro Hukum Bethany Moch Arifin, SH bahwa aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 50 miliar itu tidak bisa dialihkan menjadi aset pribadi tanpa sepengetahuan atau ijin tertulis dari Majelis Pekerja Sinode (MPS) sebagaimana diatur di AD/ART Gereja Betahny pasal 41 ayat 1 dan 2.

Moch Arifin mengakui jika pihak gereja Bethany pusat melalui ketua Dewan Rasuli pernah memberikan surat kuasa kepada Yusak Hadisiswantoro pada tanggal 26 oktober 2007. Namun surat kuasa itu hanya sebatas untuk mengelola semua aset gereja Bethany Malang, bukan untuk memiliki atau membalik nama kepemilikan menjadi milik pribadi.

“Pengalihan aset gereja menjadi aset pribadi itu terjadi sekitar lima tahun lalu, Diantaranya adalah sertifikat no 1770,yaitu tanah di Kelurahan Blimbing, Malang seluas 1767 M2 serta ada lima bidang tanah lagi dan beberapa bangunan,”pungkas Moch.Arifin.@rakhman_k.

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Catur Prasetya @lensaindonesia 09 May, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/09/kasus-pemalsuan-surat-pendeta-gereja-jemaat-bethany-tidak-ditahan.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment