LENSAINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut tidak hanya menjerat Irjen Pol Djoko Susilo, dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) R2 dan R4 di Korlantas Polri.
“Karena tindak pidana korupsi dan pencucian uang itu kan tidak sendirian,” kata Pemerhati Hukum, Yenti Garnasih, Kepada LICOM, Kamis (9/5).
Baca juga: KPK harus rawat aset koruptor yang disita! dan Abraham Samad pastikan perawatan aset sitaan KPK
Dalam kasus simulator SIM, KPK telah menetapkan Djoko Susilo sebagai pelaku tunggal yang dikenakan Undang-Undang TPPU. Salah satunya Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pasal ini juga yang dipermasalahkan tim kuasa hukum Djoko Susilo, Juniver Gersang, Hotma Sitompul, dan Teuku Nasrullah. Menurutnya, KPK tidak berhak menyita material DS di bawah tahun 2010, jika menggunakan pasal itu.
“Bisa saja KPK menyita harta DS di bawah tahun 2010, karena ada putusan MK yang mengatakan KPK boleh menggunakan kewenangannya sebelum KPK berdiri. Asal KPK benar-benar kosisten mengungkap harta pencucian uang DS dan pelaku sama lainnya,” tutur Yenti.
Seperti diketahui, dalam dakwaan pertama, JPU menilai DS memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar dari proyek pengadaan Simulator SIM pada 2010-2011. Dari situ, KPK menelusuri dugaan pencucian uang yang dilakukan DS sejak tahun 2003.
Jaksa KPK mencatat total pencucian uang yang dilakukan DS sebesar Rp 111,7 miliar dan USD60 ribu. Sementara, dalam dakwaan kedua tentang pencucian uang, JPU KPK menyebutkan aset DS saat menjadi Kepala Korlantas Polri terhitung sejak 15 September 2010, dan selaku Gubernur Akademi Kepolisian sejak 22 Februari 2012 sebesar Rp42.956.516.000, dan Rp 15.009.904.000 yang sudah dijual.
Dalam kurun waktu 2003 hingga Maret 2010, DS tercatat memiliki aset senilai Rp53.894.480.929 dan USD60.000.@aligarut1
Catur Prasetya @lensaindonesia 09 May, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/09/kpk-wajib-sangkakan-tppu-terhadap-jenderal-lain.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment