Wednesday, May 8, 2013

Pengadilan sarankan masyarakat cabut permohonan penetapan akta

LENSAINDONESIA.COM: Terkait keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggugurkan prosedur pembuatan akta di pengadilan, PN (Pengadilan Negeri) Surabaya menyarankan agar pemohon yang terlambat satu tahun mencabut permohonannya dan segera membawa ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).

“Agar lebih mudah, maka kami sarankan agar masyarakat mencabut dan langsung membawa berkas-berkas pengurusan akta kelahiran ke kantor dinas terkait," ujar Unggul Ahmadi, Humas PN Surabaya, Selasa (8/5/2013).

Baca juga: Sidang gugatan WW ke Partai Demokrat ditunda sebulan dan Jadwal sidang PN Surabaya amburadul

Saat ini ada 17.402 permohonan sidang akta kelahiran menumpuk di PN Surabaya karena terlambat mengurus. Namun Unggul menambahkan, andai ada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan sidang penetapan akta kelahiran melalui PN Surabaya, meskipun hanya telat satu tahun, maka pihaknya tidak akan menolaknya. "Itu merupakan hak masyarakat, kami akan tetap melayani mereka," paparnya.

Sekedar diketahui, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2013, MA memerintahkan hakim di seluruh Indonesia untuk menghentikan mengadili permohonan akta kelahiran yang telah lewat 1 tahun. Hal itu didasarkan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi dan menggugurkan prosedur itu. @ian_lensa

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andiono Hernawan @lensaindonesia 08 May, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/08/pengadilan-sarankan-masyarakat-cabut-permohonan-penetapan-akta.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment