LENSAINDOENSIA.COM: Setelah di tunggu hingga pukul 16.00 wib pada selasa (7/5/2013) dua mantan pimpinan DPRD Bojonegoro Mochtar Setyo Hadi dan Maksum Amin yang 'kesandung' korupsi perjalanan dinas DPRD sebesar Rp 13,2 miliar mangkir dari pangilan Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Sementara Maksum Amin melalui anaknya mengirim surat sakit yang dikeluarkan oleh dokter Iskandar Cokro Prawiro. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Tugas Utoto mengatakan bahwa akan memanggil untuk yang ketiga kalinya pada hari selasa mendatang, "jika tidak hadir maka akan kita nyatakan DPO," kata Tugas Utoto.
Baca juga: Alamak, program Dinas Pertanian Lamongan 'amburadul' dan Angka kematian ibu melahirkan di Bojonegoro tinggi
Panggilan eksekusi yang dilakukan oleh Kejaksaan tersebut karena kasasi dari Mahkamah Agung (MA) telah diterima PN Bojonegoro. Putusannya MA menghukum keduanya yakni Mochtar Setyo Hadi dan Maksum Amin masing-masing 6 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Putusan MA juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti Rp 687.900.000 untuk terdakwa Mochtar Setyohadi, sedangkan Maksum Amin sebesar Rp 754.050.000," pungkasnya.Hidayat
Catur Prasetya @lensaindonesia 08 May, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/08/dua-mantan-pimpinan-drpd-bojonegoro-mangkir-dari-sidang.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment