LENSAINDONESIA.COM: Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang dari Universitas Trisakti Yenti Garnasih, menilai aset-aset yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak efektif dikembalikan kepada negara. Sebab, pemerintah belum mempunyai UU yang mengatur tentang manajemen aset.
Sampai saat ini tidak ada UU yang mengatur perawatan aset hasil sitaan selama proses pembuktian di pengadilan. “Kan rancangan UU perampasan aset belum disahkan,” kata Yenti, kepada LICOM, Kamis (9/5).
Baca juga: KPK wajib sangkakan TPPU terhadap jenderal lain dan Abraham Samad pastikan perawatan aset sitaan KPK
Dijelaskan Yenti, dalam RUU tentang perampasan aset sudah diatur bagaimana pengelolaan aset dalam masa proses peradilan. “Ketika disita dan dikembalikan ke negara nilainya ngak turun,” kata Yenti.
Seperti diketahui, KPK berhasil menyita harta bergerak milik para tersangka korupsi, termasuk harta Djoko Susilo, Lutfi Hasan Ishaq, dan Ahmad Fatanah. Namun, KPK belum menyampaikan penjaminan apakah selama disita belasan mobil itu dijamin perawatannya@aligarut1
Catur Prasetya @lensaindonesia 09 May, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/09/kpk-harus-rawat-aset-koruptor-yang-disita.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment