Thursday, May 9, 2013

Sidang “SMS Berdarah” kembali digelar di PN Surabaya

LENSAINDONESIA.COM: Sidang pembunuhan ‘SMS Berdarah’ dengan terdakwa Hepi Wiharson kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan penjagaan ketat dari aparat kepolisian.

Dari pantauan Lensaindonesia.com dalam sidang Rabu (8/5/2013) petang kemarin, sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi kali ini mendapat kawalan ketat pihak kepolisian karena keluarga terdakwa datang dengan kerabat-kerabatnya.

Baca juga: Sadis ! Pembantu Dibunuh, Mayatnya Dilas di Dalam Tabung Kompresor

Dua orang saksi dihadirkan untuk dimintai keterangannya, Andik Yulianto dan Imron, teman sesama sopir yang kebetulan berada dilokasi pergudangan Margomulyo.

Saksi mengatakan pada kejadian 24 Desember 2012 malam itu mengaku menggelar pesta minuman keras (miras) dengan korban Deni.

“Saat minum itu tiba tiba terdakwa datang dan terlibat cekcok antara terdakwa dan korban. Saat itu langsung saya tengahi bersama Hariyono. Namun mereka tidak bisa damai, akhirnya korban Deni lari, karena terdakwa mengancam akan menghabisinya,” kata Saksi Andik.

“Terdakwa langsung mengeluarkan Senjata tajam berupa manda, mengejar korban, dengan cara menebas dari belakang,korbanpun roboh bersimbah darah, melihat korban jatuh saya mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) saya mengetahui Deni sudah terkapar dan Hepi menindih korban, saya teriak dan langsung dibantu Imron menolong korban Deni untuk dilarikan kerumah sakit. Keesokan Harinya Deni meninggal karena luka bacok,” paparnya.

Untuk diketahui, kronologi perkara ini muncul hanya karena Hepi Wiharson, warga Sawah Gg V/3 tidak terima adiknya Choirul Nisa di SMS dengan kata-kata jorok oleh Deny Hermanto. Lantas Hepi yang kalap pun nekat menghabisi korban dengan cara dibacok parang dari belakang di malam Natal 2012 atau pada tanggal 24 Desember 2012 sekitar pukul 22.20 WIB.

Terdakwa janjian dengan korban di cafe CSDW, Surabaya. Sayangnya, korban tidak datang dan menelpon tersangka kalau sedang berada di garasi PT SWM Jalan Margomulyo Indah IV Blok B 11.

Oleh tersangka kemudian mendatangi korban di lokasi yang ditunjukkan korban tersebut. Saat bertemu, tersangka menanyakan maksud SMS korban kepada adiknya tersebut, tapi korban menghindar dari pertanyaan tersangka.

Tak terima, tersangka mengeluarkan parang dari balik bajunya. Korbanpun kabur dan dikejar oleh tersangka. Setelah berhasil menangkap korban, tersangka menyabetkan parangnya ke arah bagian belakang kepala korban hingga gagang parang lepas.

Korban masih terus berupaya lari dari kejaran tersangka, hingga akhirnya korban terpeleset dan jatuh.
Mengetahui itu, tersangka langsung memukul pelipis kiri korban dan menghunuskan parangnya ke tubuh korban lalu meninggalkan korbanya yang bersimbah darah.

Akibat perbuatanya itu, terdakwa dijerat pasal 353 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan maksimal hukuman sembilan tahun penjara.@ian_lensa.

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Khairul Faisal @lensaindonesia 09 May, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/09/sidang-sms-berdarah-kembali-digelar-di-pn-surabaya.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment