Wednesday, May 8, 2013

Suwarso akui sebagai mediator LHI dan Mentan Suswono

LENSAINDONESIA.COM: Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan saksi dari kawan lama Kementan, Suwarso, dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Dalam persidangan, Sowarso mengaku tidak mengetahui apa dasar Luthfi Hasan Ishaaq mempercayakan dirinya mengatur pertemuan Menteri Pertanian Suswono, dan Direktur PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman di Medan, Sumatera Utara.

Suwarso menyampaikan pertemuan yang dihadiri Menteri Pertanian Suswono dan Direktur PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman diikuti Lutfhi Hasan di Medan itu untuk memberikan data kebutuhan dan suplai daging Nasional.

Baca juga: 95 persen Caleg PKS muka lama, Bro! dan Bawahan Menteri Suswono dicecar Kejagung soal mekanisme penganggaran

“Yang meminta saya (menghubungi Mentan Suswono) adalah saudara Luthfi Hasan Ishaaq selaku Presiden PKS saat itu,” kata Suwarso saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (08/05/2013).

Suwarso memenuhi permintaan Lufthi karena dirinya merasa masih sebagai kader PKS sehingga ia menghormati mantan Anggota DPR RI itu. Namun, dia mengaku tidak tahu pertimbangan Lutfhi memilih dirinya untuk membujuk Mentan agar bertemu kepada
Elizabeth dan Luthfi.

Tetapi, dalam pertanyaan JPU, sebelumnya, Suwarso mengaku selain teman satu partai juga merupakan teman lama dari Mentan Suswono sejak menjadi mahasiswa di Institut Pertanian Bogor. “Saya kenal Mentan tahun 90′an waktu mahasiswa, sampai sekarang masih suka bertemu,” tukasnya.

Hingga kini pun, Suwarso mengatakan, dirinya masih sering bertemu dengan Suswono, meski tidak terlalu intens dan sewaktu-waktu saja. “Kalau bertemu paling diskusi masalah pangan, karena beliau juga perlu masukan atau pendapat,” tuturnya.

Dalam penuntasan kasus dugaan suap ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka, diantaranya mantan Presiden PKS, Lutfhi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah (kolega Luthfi), Direktur Utama PT Indoguna, Maria Elizabet Liman, dan dua tersangka lainnya sudah menjadi terdakwa yaki Direktur PT Indoguna Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Adapun suap yang sudah diberikan kepada Fathanah berjumlah Rp 1,3 milyar dari total commitment fee Rp 40 milyar.@aligarut1

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Catur Prasetya @lensaindonesia 08 May, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/08/suwarso-akui-sebagai-mediator-lhi-dan-mentan-suswono.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment