Thursday, February 28, 2013

Akhirnya, Kakek Cabul Divonis 8 Tahun Penjara

LENSAINDONESIA.COM: Karena perbuatannya telah merusak masa depan Mawar bukan nama sebenarnya hingga melahirkan anak perempuan, kakek Ngariman (60), akhirnya diputus majelis hakim dengan hukuman 8 tahun penjara.

Menyesal atas perbuatannya tersebut, kakek tersebut menangis keras di PN Bojonegoro hingga membuat para hakim dan jaksa serta pegawai yang ada di sekitar persidangan kaget. Ia menangis minta hukumannya diringankan.

“Majelis hakim sepakat untuk menghukum selama 8 tahun penjara dan membayar denda Rp 60 juta subside 3 bulan penjara, pasalnya perbuatannnya telah merusak masa depan korban serta melanggar norma kesusilaan dan agama,” tegas I Nyoman Wiguna, Humas PN Bojonegoro, Kamis (27/02/2013).

Ia menambahkan bahwa putusan tersebut terbukti sesuai dakwaan primer pasal 81 ayat 1 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya JPU Budi Endah Suryani telah menuntutnya 11 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 6 bulan pidana kurungan. Namun putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.@hidayat

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Rizal Hasan @lensaindonesia 28 Feb, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/02/28/akhirnya-kakek-cabul-divonis-8-tahun-penjara.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment