LENSAINDONESIA.COM: Surat Persetujuan Anggaran proyek pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri Dipalsu. Hal itu terungkap setelah Ketua DPRD Kota Kediri Wara S Renny Pramana menyatakan bahwa tanda tangan pada surat persetujuan tanggal 12 November 2010 adalah hasil scanner komputer.
Lebih dari itu, surat persetujuan penganggaran proyek multy years (2010-2013) itu diduga dikeluarkan tahun 2010, atau jauh sebelum pansus selesai membahasnya pada 2011.
Baca juga: Polisi Geledah Ruangan Pejabat Cari Dokumen Pembangunan Jembatan Brawijaya dan Kapolres Kediri Kota Sebut Ada Indikasi Penyimpangan Pembangunan Jembatan Brawijaya
Kapolres Kediri Kota AKBP Ratno Kuncoro mengatakan, untuk mengetahui kebenaran dari surat persetujuan penganggaran pihaknya segara memanggil pimpinan dan beberapa anggota DPRD untuk dimintai keterangan.
“Pemeriksaan anggota dewan adalah keharusan. Ada satu titik dugaan terjadi permasalahan, penyimpangan di bidang perencanaan penganggaran. Prosedur memriksa anggota DPRD harus meminta ijin Gubernur. Mudah mudahan hari Senin surat ijin kami kirimkan,” ujar Kapolres Kediri Kota AKBP Ratno Kuncoro, Minggu (24/02/2013).
Polisi semakin yakin jika surat persetujuan itu meragukan, setelah seorang saksi dari salah seorang staf di DPRD yang menyatakan, pihaknya tidak ada rapat di gedung DPRD dan tidak menerima surat persetujuan anggaran proyek itu.
Tetapi, yang bersangkutan sempat mencatat register surat keluar dengan nomor 170/792/419.20/2010. Dan yang bersangkutan membuat register tersebut berdasarkan permintaan telepon dari seseorang.
Terpisah, Wakil Ketua Sholahudin Faturrahman mengatakan, pihaknya siap apabila dipanggil oleh pihak kepolisian. Politisi PKB Kota Kediri itu akan memberikan keterangan apa adanya untuk membantu kepolisian dalam menuntaskan dugaan kasus tersebut.
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Komisi C DPRD Muzer Zaidib. Pihaknya sangat mendukung upaya kepolisian, dan akan memberikan keterangan demi kepentingan proses hukum.
“Pak polisi objektif, mudah-mudahan semua benar dan tidak ada masalah. Kita ini hanya ijtihat membahas kepentingan masyarakat banyak. Dari usulan dari pemerintah daerah, kita menyetujui. Kita ambil manfaatnya,” kata Muzer Zaidib
Disinggung mengenai pansus jembatan yang memiliki panjang 187 meter dan lebar 18 meter dan lokasinya berada di sebelah utara Jembatan Lama, katanya, sudah dijalankan sesuai prosedur. Yaitu, ada anggota pansus, ada surat masuk. Dia juga mengakui, tempat pelaksanaan pansus di luar kota yaitu, Solo.
“Sudah pansus kita ajukan ke paripurna. Pansus belum ada apa-apanya, belum ada nilai anggarannya. Kemudian kita bahas di badan anggaran (banggar). Kalau ada yang kelihatan kebanyakan, ya kita kepras. Tetapi kalau kurang, karena tidak tahu, ya tidak kita tambahi, karena itu usulan pemkot,” imbuh Muzer.
Muzer yakin tidak ada persoalan dalam proses perencanaan penganggaran mega proyek multy years tiga tahun (2010-2013) itu. Sebab, seluruh prosedur tidak ada yang ditanggalkan, dan semua (anggota pansus) sudah membahas bersama-sama.
Sebagaimana diberitakan, Polres Kediri Kota sudah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kasenan dan Ketua Panitia Lelang Wijanto sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Jembatan Brawijaya. Keduanya sama-sama tidak ditahan. Kasenan hanya diwajibkan absen setiap senin dan kamis. Sedangkan Wijanto berstatus tahanan kota.
Tim penyidik Tipikor saat ini sedang fokus memilah-milah dokumen penyitaan dari PT Surya Graha Semesta (SGS) selaku rekanan pelaksana pekerjaan dan mencari tahu tentang temuan banyak stempel pada lembar kertas yang dipastikan palsu.@ridwan_licom/fen/bj
Joko Irianto @lensaindonesia 24 Feb, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/02/24/surat-persetujuan-anggaran-jembatan-brawijaya-kediri-ternyata-palsu.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment