LENSAINDONESIA.COM: Karena tetap mokong dan tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akhirnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menunjukkan taring dengan menghentikan paksa pembangunan rumah toko (ruko) Pemuda Square di Jalan Pemuda.
Bangunan yang telah dilakukan sejak setahun lalu itu akhirnya distop menunggu terbitnya izin IMB-nya. Ditengarai ruko dengan lima lokal yang dibangun sejak awal Desember 2011 lalu itu belum mengantongi IMB.
Baca juga: Perpustakaan Bojonegoro "The Best" Versi Coca Cola Foundation dan Indonesia Mencari Bakat Capai Putaran Final 7 Besar
Kepala Satpol PP, Kamidin dikonfirmasi LICOM, Kamis (28/02/2013) mengatakan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2005 tentang retribusi IMB, Satpol PP memiliki kewenengan untuk menegur pemilik bangunan.
“Selanjutnya kita sampaikan untuk segera mengurus izin yang selama ini menjadi kewajibannya,” kata Kamidin.
Sementara itu, pemilik Ruko Pemuda Square, Hasan Dahbul (41), mengaku pihaknya selama ini telah mengirim permohonan IMB kepada Badan Perijinan Bojonegoro sejak 1 Januari lalu. Tapi sampai saat ini belum ada realisasi. @hidayat
Rizal Hasan @lensaindonesia 28 Feb, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/02/28/tak-ada-imb-pembangunan-ruko-pemuda-square-distop.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment