Wednesday, March 6, 2013

Demokrat Tersandera Belum Adanya Ketum Tandatangani Daftar Calon Legislatif

LENSAINDONESIA.COM: Pengamat Politik dari UI, Hamdi Muluk, menilai, gonjang ganjing Daftar Calon Legislatif Sementara (DCS) terkait tanda tangan Ketua Umum definitif Partai Demokrat, dipastikan menjadi titik rawan dan ‘menyandera’ partai. Pasalnya, Anas Urbaningrum menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai.

“Bahwa DCS itu harus tanda tangan ketua umum definitif, dan bahkan harus terdaftar di Depkumham dulu pengurusnya dan seterusnya,” ujarnya Rabu (06/03/2013).

Menurut Hamdi Muluk, setelah operasi menggusur Anas Urbaningrum, sesungguhnya  agar skenario ke depan 2014 dapat terkendali di bawah SBY. “Sesungguhnya intinya skenarionya itu ya mengamankan 2014 di bawah kendali SBY,” katanya.

Setelah skenario pertama selesai dilakukan, yang kedua melakukan pergantian untuk  posisi Anas sebagai ketua umum definifit.

“Mengendalikan sebuah partai, bahwa sepenuhnya itu ada di SBY.  Target pertama sudah selesai. Yang kedua tentunya orang yang menggantikan Anas adalah orang yang bisa dikontrol SBY,” tambah Muluk.

Lebih lanjut, Hamdi Muluk menjelaskan,  operasi kedua ini merupakan mengamankan peta suara, dan dalam menggolkan calon SBY belum mulus maka KLB bisa jadi kick back (serangan balik) buat SBY.

“Kalau pengikutnya Anas lagi, yang menang ini yang dikhawatirkan. Karena pemilihnya adalah DPC-DPC. ini sudah diamankan apa belum sama SBY, ini yang menjadi pertanyaanya,” kata Muluk.

Ia pun memandang, bukan persoalan retorika bahwa KLB itu biayanya mahal. Persoalannya yang ada adalah apakah DPC-DPC sebagai pemilih ini sudah sepenuhnya diamankan, karenanya KLB belum digelar.

“Beberapa hal yang perlu diamankan. Pertama, komposisi Caleg, yakni dapat dikontrol SBY. Kalau ketua umum satu kubu sama SBY berarti aman. Masalahnya, kalau sama Anas kan tidak bisa diatur, apalagi kubunya Anas lagi yang menang,” tambahnya.

Posisi yang ada menurut Hamdi Muluk, sekarang yang belum dimenangkan SBY adalah peraturan KPU, bahwa itu harus tanda tangan ketua umum definitif. Dan bahkan pengurusnya harus terdaftar di Depkumham.

“Sekarang dicoba dengan fatwa hukum kan, bisa nggak dengan Plt, nampaknya KPU tidak mau, sepertinya sudah beri isyarat harus ketua umum definitif. Jadi sekarang kuncinya ketua definitif, kan menurut AD/ ART ya KLB. Cuman, masalahnya KLB ini tidak bisa digelar secara cepat kalau di bawah (DPC-DPC) belum matang, atau belum aman semua. Ini menjadi rawan karena persoalan waktu juga perlu diperhitungkan,” pungkasnya. @yuanto

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Ari Purwanto @lensaindonesia 06 Mar, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/06/demokrat-tersandera-belum-adanya-ketum-tandatangani-daftar-calon-legislatif.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment