Wednesday, May 22, 2013

Walikota Jaktim nikahkan 77 pasangan secara massal

LENSAINDONESIA.COM: Walikota Jakarta Timur Krisdianto menikahkan delapan pasangan suami istri secara massal, di Kantor Urusan Agama (KUA), Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (22/5). Hal itu dilakukan agar anak muda di Jakarta Utara tidak lagi pacaran terlalu lama.

Menurut Krisdianto, pernikahan massal merupakan kegiatan yang sangat mulia. Dengan menikah secara resmi dan tercatat di KUA, sangat penting untuk pembuatan akta kelahiran anak. "Jika nanti punya anak, bisa mudah masuk sekolah negeri yang  gratis, mendapatkan beasiswa, Kartu Jakarta Sehat (KJS), dan Kartu Jakarta Pintar (KJP),” ujarnya.

Baca juga: Cakung Timur wakili Jaktim lomba kelurahan se-DKI dan Ahok akan evaluasi program KJS

Untuk mendapatkan akte kelahiran anak diperlukan surat nikah resmi dari KUA. Akte nikah bermanfaat bagi kehidupan lainnya, seperti masalah ahli waris, sekolah, dan naik haji. "Dengan adanya kegiatan nikah masal ini, berarti memberi kemudahan bagi mereka yang ingin mengurus sesuatu berkaitan dengan akte nikah karena sudah dilegalkan di KUA,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Bakti Sosial Nikah dan Istbat Massal Ida Cris Kuntadi mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Dharma Wanita Persatuan Setjen BPK RI Kelompok IX dan Bintal Islam Pusdiklat BPK RI Kalibata. Menurutnya, sebenarnya ada 77 pasang yang mendaftar untuk dinikahkan, dimana 14 pasang akan melaksanakan nikah masal di KUA secara bertahap dan 47 pasang lainnya mendaftar Sidang Isbat Massal di Pengadilan Agama.

“Dikarenakan mereka sudah menikah siri dan telah mempunyai anak, jadi tanggal nikah sesuai dengan tanggal nikah sirinya. Sehingga nantinya anak mereka bisa dibuatkan akta lahirnya sesuai hari dan tanggal lahirnya," kata Ida.

Ida berharap, masyarakat yang ingin menikah lebih baik menikah secara resmi diakui oleh agama maupun pemerintah di KUA. Daripada nikah siri yang tidak diakui oleh pemerintah, dan akan mendapat kesulitan dikemudian hari apabila mereka sudah mempunyai anak. "Sangat disayangkan apabila tidak bisa sekolah di sekolah negeri, mengingat saat ini biaya sekolah sudah gratis. Biaya nikah di KUA hanya Rp 30 ribu saja, jadi jangan ragu atau takut menikah di KUA," harapnya.@winarko

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andiono Hernawan @lensaindonesia 22 May, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/22/walikota-jaktim-nikahkan-77-pasangan-secara-massal.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment