LENSAINDONESIA.COM: Tidak mau kalah dengan Mahkamah Konstitusi tentang cepat dipublikasikan putusan sidang, MA akhirnya mengeluarkan sistem One Day Publish.
Sistem yang dibuat oleh Kepaniteraan MA RI. One Day Publish merupakan usaha peningkatan kualitas informasi perkara serta menyampaikan informasi terbaru kepada publik.
Baca juga: Hari Ini, DPRD Garut Gelar Pemakzulan Aceng Fikri dan Aksi Petani Karawang: Darah Demi Tanah yang Terampas
“Ini usaha meningkatkan kualitas informasi perkara yang ditandai dengan berkurangnya pengaduan masyarakat terkait updating dan akurasi informasi,” ujar Ridwan Mansyur Kabiro Hukum dan Humas MA di Gedung MA Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta, Rabu (13/03/2013).
Dalam sistem tersebut memiliki dua definisi layanan, pertama MA mempublikasikan informasi perkara (amar singkat putusan) pada hari yang sama dengan perkara tersebut diputus.
Kedua, MA akan mempublikasikan salinan putusan lengkap pada hari yang sama dengan perkara tersebut dikirim kembali ke pengadilan pengaju. Selain itu MA juga mengklaim direktori putusannya diakses lebih dari 2500 pengunjung.dengan rata-rata durasi setiap kali kunjungan adalah 8,3 menit.
“Direktori putusan kian meningkat menarik minat orang untuk mengakses, sebanyak 2500 pengunjung dan 50 persen diantaranya pengunjung baru. Serta dengan rata-rata durasi 8,3 menit.”Tuturnya. @priokustiadi
Andiono Hernawan @lensaindonesia 13 Mar, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/13/ma-umumkan-perkara-lewat-sistem-one-day-publish.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment