LENSAINDONESIA.COM: Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Thajaja Purnama menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan adanya pengembang yang ingin membangun apartement dan Mall di wilayah Teluk Jakarta Utara asalkan developer menguruk (reklamasi) wilayah tersebut.
“Kalau sudah direklamasi yang tidak ada masalah,” ujar Ahok di Kantor Balai Kota, Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan,Rabu (6/3/13).
Baca juga: PT PGN Janji Tingkatkan Pasokan Gas Industri dan Wagub Ahok Janji Jakarta Bebas Kumuh 2020
Menurut Ahok sebelum melakukan pembangunan pihak pengembang harus melakukan pengkajian lalu lintas untuk mengatasi kemacetan.
“Bagi kita kalau mau membangun mall yang harus adalah kajian lalu lintas dan reklamasi (pengerukan).Setelah itu itu tidak ada masalah” kata Ahok.
Perlu diketahui sebelumnya, Emiten pengembang properti, PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) terus mengembangkan ekspansi usahanya.
Melalui unit usahanya PT Kencana Unggul Sukses, perseroan memperkenalkan proyek teranyarnya yakni Superblok Green Bay Pluit di kawasan Teluk Jakarta.@aguslensa
Ari Purwanto @lensaindonesia 06 Mar, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/06/mall-boleh-dibangun-di-teluk-jakarta-syaratnya-direklamasi.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment