LENSAINDONESIA.COM: Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andi Nirwanto, mengatakan, terdapat 4.716 perkara yang ditangani dua tahun silam, yakni tahun 2010-2012.
Pasalnya perkara di Kejaksaan Agung berjumlah 198 dan Kejaksaan 4.518, sehingga total terdapat 4.716 perkara.
Baca juga: Tidak Puas Vonis Hakim, KPK Banding Kasus Hartati dan Terbukti Korupsi, Neneng Sri Wahyuni Dituntut 7 Tahun Penjara
“Terdapat 4.716 perkara korupsi yang ditangani pengadilan tipikor dua tahun lalu,” ujar Nirwanto dalam diskusi yang bertajuk ‘Evaluasi kinerja 2 tahun pengadilan tipikor di Indonesia’ oleh ICW di Hotel Haris, Tebet, Jakarta Timur, Rabu (13/03/2013).
Menurut Nirwanto, Pengadilan Tipikor merupakan pengadilan yang satu-satunya menangani kasus korupsi dan pencucian uang. Tentu Kejaksaan sangat berkepentingan atas eksistensi pengadilan tipikor, terutama dalam hal penuntutan.
Lebih lanjut, kata Nirwanto, perlu diwujudkan segera pengadilan tipikor di tingkat kabupaten-kota sesuai amanat pasal 3 uu 46 tahun 2009, yakni pengadilan berkedudukan di setiap kabupaten/kota. “Karena pengadilan tipikor hanya ada di tingkat propinsi,” jelasnya.
Selain itu ia berharap, juga membentuk pengadilan Tipikor dalam zona tertentu, sehingga tidak seluruh daerah kabupaten atau kota bersidang di ibukota propinsi.
Juga harus ada penentuan tolak ukur nilai kerugian keuangan negara sebagai parameter untuk menentukan dapat tidaknya perkara korupsi disindangkan, pungkasnya. @yuanto
Andiono Hernawan @lensaindonesia 13 Mar, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/13/ada-4-716-perkara-kasus-korupsi-di-pengadilan-tipikor.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment