Wednesday, May 8, 2013

Soekarwo khawatirkan kekuatan nama Bambang-Said dalam Pilgub Jatim

LENSAINDONESIA.COM: Munculnya nama baru cagub-cawagub dalam bursa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Jawa Timur 2013, yakni Bambang DH-Said Abdullah membuat khawatir cagub incumbent, Soekarwo. Kekhawatirannya itu dilandasi perkiraan bakal pecahnya suara masyarakat.

“Saya kira kita harus lebih intensif untuk memastikan suara, yang ‘yes’ sudah jelas yes dan yang ‘no’ ini akan kita pastikan bisa ‘yes’. Disini pekerjaan kita,” ungkapnya saat ditemui LICOM usai rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jatim, Jl Indrapura Surabaya, Rabu (8/5).

Baca juga: Panwaskab Sumenep kembangkan pemeriksaan berkas fiktif cagub BERES dan Khofifah tunda lagi pengumuman pendampingnya dalam Pilgub Jatim 2013

Pria yang akrab disapa Pakde Karwo ini menegaskan meski sudah muncul kompetitor, namun pihaknya tetap menyambut baik hal itu. “Saya tidak pernah bilang kalau tidak khawatir. Saya senang dengan kompetitor yang semakin banyak karena itu demokrasi,” cetusnya.

Seperti diketahui, Jumat (3/5/2013) lalu, DPP PDIP resmi mencalonkan kadernya, Bambang DH-Said Abdullah sebagai cagub-cawagub untuk Pilgub Jatim 2013. Nama Bambang DH sudah tidak asing lagi untuk warga Jatim, khususnya Surabaya karena dia sudah pernah menjabat sebagai Walikota Surabaya dan saat ini masih menjabat sebagai Wakil Walikota Surabaya serta Wakil Ketua DPD PDIP Jatim.

Sementara Said Abdullah, merupakan politisi asal Sumenep-Madura yang sekarang menjadi anggota DPR RI dari PDIP daerah pemilihan Madura. Dia juga memiliki basis massa yang kuat, khususnya di wilayah Madura dan kawasan tapal kuda. Seperti di Pasuruan, Probolinggo, Lumajang, Jember, Situbondo, Bondowoso, dan Banyuwangi. @sarifa

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andiono Hernawan @lensaindonesia 08 May, 2013


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/08/soekarwo-khawatirkan-kekuatan-nama-bambang-said-dalam-pilgub-jatim.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Panwaskab Sumenep kembangkan pemeriksaan berkas fiktif cagub BERES

LENSAINDONESIA.COM: Masalah berkas dukungan fiktif  Bacagub perseorangan Eggi Sudjana-Mohammad Sihat (BERES) yang akan `berkompetisi` dalam Pilgub Jatim 2013 terus berkembang di Sumenep. Kali ini dua warga desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Sumenep melapor ke panwas kecamatan setempat bahwa terlampirnya fotokopi KTP yang ada dalam berkas dukungan itu tanpa sepengetahuan dirinya. Dua warga warga itu juga menandatangani surat pernyataan menolak mendukung pasangan Bacagub independen itu.

Hal ini diungkapkan ketua panitia pengawas kabupaten (Panwaskab) Sumenep, Zamrud Khan, Rabu (8/5/2013). Zamrud mengaku sudah mengintruksikan kepada panitia pengawas kecamatan (panwascam) Dasuk untuk memeriksa kedua pelapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Apabila dalam pengembangan kasus fotokopi KTP ilegal itu ditemukan bukti yang mendukung lainnya, pihaknya berjanji untuk menindaklanjuti temuan itu.

Baca juga: Soekarwo khawatirkan kekuatan nama Bambang-Said dalam Pilgub Jatim dan Khofifah tunda lagi pengumuman pendampingnya dalam Pilgub Jatim 2013

Sampai sejauh ini, yang sudah dimintai keterangan masih dari pihak pelapor. Tapi Zamrud juga memastikan untuk mengklarifikasi PPS maupun PPK karena tidak menutup kemungkinan, berdasarkan hasil dari pengembangan kasus ini didapatkan pula saksi-saksi lain yang belum terungkap sebelumnya.

Zamrud menjelaskan, saat ini kasus itu masih dalam tahap pengembangan. Namun pihaknya memastikan kasus itu nantinya akan merembet ke kecamatan lain. Hanya saja dia mengaku tidak memiliki kewenangan dalam pemeriksaan bakal calon gubenur yang berkas dukungannya banyak disorot itu. “Bahwa yang mendukung ternyata masuk dalam penolakan tersebut, itu yang akan diklarifikasi,” paparnya. Sebab temuan itu bisa menjadi bekal bagi KPU untuk mengeluarkan kebijakan apa pun terhadapan cagub independen itu. @rhahmatullah

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andiono Hernawan @lensaindonesia 08 May, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/08/panwaskab-sumenep-kembangkan-pemeriksaan-berkas-fiktif-cagub-beres.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Hidayat Nurwahid: PKS tidak pernah melawan KPK

LENSAINDONESIA.COM: Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Hidayat Nur Wahid menegaskan, partainya tidak pernah melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu buktinya adalah dengan sikap PKS yang menolak adanya revisi UU KPK, beberapa bulan lalu.

“Saat kasus Pak Luthfi Hasan Ishaaq, saat adanya surat, apakah kita malakukan perlawanan? Pak Luthfi saja tak pernah bayangkan adanya pemberitaan seperti ini,” ujar Hidayat di DPR RI kepada wartawan, Rabu (08/05/2013).

Mantan Presiden PKS itu menuturkan, informasi yang dia dapat dari kuasa hukum LHI, saat KPK mau mengambil Mobil LHI, keamanan Kantor PKS minta surat resmi eksekusi. “Security minta surat eksekusi tapi tidak ada. Sekali lagi kita tidak menghalang-halangi, tapi harus menggunakan surat penyegelan barang-barang mana yang diambil,” ungkapnya.

Dia berharap polemik ini segera selesai. Pihaknya akan terus mendukung proses penegakan hukum yang ada di Indonesia. “Tidak ada masalah dalam penegakan hukum. Silahkan laksanakan,” pungkas Hidayat.@endang

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andiono Hernawan @lensaindonesia 08 May, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/08/hidayat-nurwahid-pks-tidak-pernah-melawan-kpk.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Pembangunan minimarket ilegal di Sumenep terancam dibekukan

LENSAINDONESIA.COM: Minimarket di desa Larangan, Kecamatan Ganding, Sumenep, rupanya belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Badan Pelayanan Terpadu (BPT) Sumenep, sehingga keberadaan bangunan itu disebut-sebut sebagai bangunan ilegal.

Herman Purnomo, kepala BPT Sumenep mengatakan belum ada surat pengajuan mendirikan bangunan dari pihak manapun untuk mendirikan minimarket di Kecamatan Ganding. “Belum ada pengajuan mendirikan bangunan dari pihak mana pun,” ucap Herman.

Baca juga: Pemkot Jakut desak Pemprov DKI revisi IMB, karena tuntutan perkembangan dan Diduga Belum Ada IMB, Pengembang Ngotot Bangun Bumi Ngamprah Regency

Padahal menurutnya, siapapun yang berniat mendirikan bangunan minimarket harus mengantongi izin bupati terlebih dahulu. Setelah itu IMB baru bisa diproses, dan yang bersangkutan juga memiliki HO dan tempatnya diupayakan memiliki media luar ruang. Karena tidak melalui prosedur yang ada, Herman memastikan untuk memberikan sanksi berupa penertiban.

Mantan kepala badan perencanaan pembangunan daerah (Bappeda) Sumenep itu menyayangkan lambannya camat setempat menangani kasus ini. Sebab, camat mestinya mengontrol semua aktifitas pembangunan yang dilakukan warga di daerahnya. Jika ditemukan bangunan yang tiba-tiba berdiri dan tidak melalui prosedur, camat wajib memberikan teguran dan arahan.

Sedangkan kepala Satpol PP Sumenep, Abdul Majid mengaku belum menerima informasi pembangunan minimarket ilegal itu dari BPT Sumenep. “Belum ada koordinasi soal itu ke saya dari BPT,” akunya.

Menurutnya, Satpol PP tidak akan melakukan penertiban jika belum ada informasi resmi dari BPT. Hanya saja pihaknya berjanji untuk menyegel pembangunan minimarket tersebut jika sudah ada keterangan resmi dari BPT bahwa bangunan itu benar-benar tak berizin. @rahmatullah

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andiono Hernawan @lensaindonesia 08 May, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/08/pembangunan-minimarket-ilegal-di-sumenep-terancam-dibekukan.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Lagi, ijin pertandingan Persebaya 1927 terganjal

LENSAINDONESIA.COM: Lagi-lagi Persebaya 1927 mendapat ganjalan terkait perijinan dalam menggelar pertandingan. Dengan tak keluarnya ijin pertandingan melawan Persepar Palangkaraya dalam Indonesia Primer League (IPL), Minggu (2/6/2013) nanti, di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya, maka pemain Persebaya dipastikan libur panjang.

Seharusnya, pertandingan lawan Persepar dihelat, 30 Maret lalu. Tapi karena panitia pelaksana (panpel) pertandingan Persebaya tak mendapatkan izin dari pihak keamanan, mereka meminta PT Liga Prima Indonesia Sportindo (LPIS) menunda laga ini. Namun perkembangan terbaru, pertandingan lawan Persepar kembali mengalami penundaan hingga 2 Juni nanti.

Baca juga: Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Persebaya Rp 11 miliar di tangan KPK dan Komdis PSSI pelajari kasus WO di IPL

Melalui surat nomor LPIS-641/OC-Dir/Comp/IPL/AH/V/2013 tertanggal 2 Mei 2013 lalu, LPIS mengumumkan bahwa pertandingan Persebaya kontra Persepar diundur menjadi, Minggu (19/5/2013) mendatang. Dalam surat itu, LPIS juga mengumumkan bahwa pertandingan Persebaya vs Persibo yang awalnya dihelat Selasa (26/3/2013), ditunda menjadi Minggu (26/5/2013).

“Saya baru mendapat informasi dari Pak Dityo Pramono. Pertandingan lawan Palangkaraya ditunda menjadi 2 Juni. Sedangkan pertandingan lawan Persibo tetap sesuai jadwal,” ungkap pelatih Persebaya, Ibnu Grahan kepada wartawan.

Dihubungi usai sesi berlatih pagi di Lapangan Karanggayam, Ibnu mengaku tak keberatan dengan pemunduran jadwal lawan Persepar. Hanya saja ia kembali harus menyusun ulang jadwal serta porsi berlatih pemainnya.

Sebab dengan pengunduran jadwal ini, praktis Persebaya memiliki jeda libur panjang, yakni kurang lebih tiga pekan. “Nanti akan kita susul ulang. Tidak memutup kemungkinan kita akan melakukan uji coba dengan beberapa tim,” tutup Ibnu. @angga_perkasa

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andiono Hernawan @lensaindonesia 08 May, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/08/lagi-ijin-pertandingan-persebaya-1927-terganjal.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Pengadilan sarankan masyarakat cabut permohonan penetapan akta

LENSAINDONESIA.COM: Terkait keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggugurkan prosedur pembuatan akta di pengadilan, PN (Pengadilan Negeri) Surabaya menyarankan agar pemohon yang terlambat satu tahun mencabut permohonannya dan segera membawa ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).

“Agar lebih mudah, maka kami sarankan agar masyarakat mencabut dan langsung membawa berkas-berkas pengurusan akta kelahiran ke kantor dinas terkait," ujar Unggul Ahmadi, Humas PN Surabaya, Selasa (8/5/2013).

Baca juga: Sidang gugatan WW ke Partai Demokrat ditunda sebulan dan Jadwal sidang PN Surabaya amburadul

Saat ini ada 17.402 permohonan sidang akta kelahiran menumpuk di PN Surabaya karena terlambat mengurus. Namun Unggul menambahkan, andai ada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan sidang penetapan akta kelahiran melalui PN Surabaya, meskipun hanya telat satu tahun, maka pihaknya tidak akan menolaknya. "Itu merupakan hak masyarakat, kami akan tetap melayani mereka," paparnya.

Sekedar diketahui, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2013, MA memerintahkan hakim di seluruh Indonesia untuk menghentikan mengadili permohonan akta kelahiran yang telah lewat 1 tahun. Hal itu didasarkan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi dan menggugurkan prosedur itu. @ian_lensa

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andiono Hernawan @lensaindonesia 08 May, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/08/pengadilan-sarankan-masyarakat-cabut-permohonan-penetapan-akta.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Wanita Inggris simpan sabu 1,4 kg di Hotel 88

LENSAINDONESIA.COM: Direktorat Penindakan dan Pengejaran Badan Narkotika Nasional (BNN) tangkap seorang warna negara asing di hotel 88 Jl Kenongo Surabaya.

Direktur Penindakan dan Pengejaran Badan Narkotika Nasional(BNN) Jan D Fretes saat dikonfirmasi membenarkan jika ada penangkapan terhadap warga negara Inggris berinisial RAW (43) berjenis kelamin perempuan terkait dengan kasus narkoba jenis sabu-sabu. “Pelaku yang kita amankan beserta barang bukti sabu-sabu seberat 1,4 Kg gram atau senilai Rp 1 miliar lebih,” tutur alumni Akpol'88 itu, Rabu (8/5/2013).

Baca juga: Sidang vonis dua bandar narkoba ditunda dan Polrestabes Surabaya ciduk 9 pengedar narkoba

Dijelaskannya, RAW datang ke Indonesia dengan menggunakan pesawat terbang Garuda melalui Guangzao,China langsung turun bandara juanda. “Pelaku kami tangkap pada tanggal 29 April 2013 sekitar jam 22.00 saat berada di hotel itu,” jelasnya.

Tak hanya menangkap RAW, petugas BNN juga menangkap tersangka PBP (32) warga Jakarta selaku kurir yang ditangkap saat berada di hotel Santika Surabaya. “Modus pelaku dengan body wraping (dililitkan di tubuh),di duga sabu-sabu itu akan diedarkan di wilayah Jabotabek,” ungkap Jan.

Meski demikian, pihak BNN masih mengembangkan kasus ini karena kuat dugaan melibatkan jaringan internasional. @rakhman_k

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andiono Hernawan @lensaindonesia 08 May, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/08/wanita-inggris-simpan-sabu-14-kg-di-hotel-88.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Asal ada surat, PKS persilahkan KPK sita kendaraan LHI

LENSAINDONESIA.COM: Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muzzamil Yusuf, mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah kendaraan yang terkait dengan mantan presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, jika membawa surat perintah resmi eksekusi.

“Kalau mereka datang sekarang akan kami berikan. Asal jelas suratnya, jelas mana mobilnya. Kami tegaskan kalau KPK datang hari ini bawa surat akan kami serahkan,” ujar Muzzamil di Kantor DPP PKS, Rabu (8/5/13).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu menuturkan, KPK yang kemarin hendak melakukan penyitaan dan dihalangi oleh petugas keamanan Kantor PKS, karena tidak membawa surat-surat penyitaan. Mereka hanya membawa surat pemanggilan. “Itu hanya surat panggilan untuk Ustad Hilmi Aminuddin dan Pak Anis Matta,” ujarnya.

Dirinya juga belum mendapat penjelasan berapa jumlah mobil yang akan disita. KPK akan menyegel lima mobil, sedangkan mobil milik LHI di Kantor PKS ada dua.

“Mobil LHI di sini ada dua, kalau ada mobil ketiga tolong dijelaskan saja, kalau ada resmi dari KPK jadi kita tahu yang tanggung jawab siapa. Kalau ada surat resmi dari KPK kami tentu akan kooperatif,” pungkasnya.@hermawan

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andiono Hernawan @lensaindonesia 08 May, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/08/asal-ada-surat-pks-persilahkan-kpk-sita-kendaraan-lhi.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

KPK dinilai lamban tetapkan Wakapolri jadi tersangka

LENSAINDONESIA.COM: Pakar hukum pidana Yenti Garnasih, menilai Komisi Pamberantasan Korupsi (KPK) lamban menuntaskan tindak pidana korupsi di tubuh Polri. Salah satunya, KPK belum meningkatkan status Wakapolri Komjen Pol Nanan Sukarna jadi tersangka kasus simulator SIM.

“KPK harus bisa jelaskan, kalau memang belum cukup dua alat buktinya itu apa? (menetapkan Nana jadi tersangka,red),” kata Yenti kepada LICOM, Rabu, (08/05/2013).

Menurut Yenti, sebetulnya KPK tidak sulit menetapkan Nanan Sukarna jadi tersangka. Tinggal panggil saksi ahli, kerena KPK sudah punya satu alat bukti material dari surat dakwaan Irjen Pol Djoko Susilo. “Bukti pertama kan sudah ada dari surat dakwaan DS, bukti keduanya tinggal KPK panggil saksi ahli, itu suda dua alat bukti, kalau memang KPK mau,” Saran Yenti.

Seperti diketahui, dari surat dakwaan menjerat Irjen Djoko Susilo, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4/2013) silam. Tim Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian menerima suap Rp 1,5 miliar dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, sebagai pemenang tender proyek simulator kemudi pada 2011. Kala itu, Inspektorat Pengawasan dipimpin oleh Komisaris Jenderal Nanan Soekarna, yang kini menjabat Wakapolri.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tersangka bagi, Djoko Susilo, Didik Purnomo Wakil Kepala Korps Lalu Lintas, Sukotjo S. Bambang Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Budi Susanto Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.@aligarut1

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Khairul Faisal @lensaindonesia 08 May, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/05/08/kpk-dinilai-lamban-tetapkan-wakapolri-jadi-tersangka.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com