Thank you for using
rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed
RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial,
please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
LENSAINDONESIA.COM: Keinginan sejumlah partai politik (parpol) agar Pemilukada Kabupaten Madiun ditunda selama 3 bulan, tidak direspon atau ditolak Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Hal itu disampaikan dalam dengar pendapat KPU-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun dan DPRD, Kamis (28/03/2013).
Baca juga: Antisipasi kerusuhan, kantor Dikbudpora Kota Madiun dijaga ketat dan Bacawabup tak lolos verifikasi, Pilkada Madiun terpaksa ditunda
KPU Kabupaten Madiun, tidak ingin melanggar aturan yang ada. Yang sebelumnya merencanakan Pemilukada pada 25 Mei nanti, lantaran dari 2 bakal calon yang ada, salah satunya dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka pelaksanaan ditunda menjadi 29 Juni.
“Kami usulkan tahapan itu sesuai ketentuan diatur dalam UU Nomor 32/2004 pasal 86 menyebutkan Pemilukada dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir,” jelas Ketua KPU Kabupaten Madiun Anwar Sholeh Azarqoni.
Jika Pemilu Kada diundur 3 bulan, kami bisa dianggap melanggar UU Nomor 32/2004 tersebut. Selain itu, juga akan ada kekosongan tahapan, karena tahapan pembentukan PPK dan PPS sudah dilakukan.
Dalam dengar pendapat itu, sejumlah partai mewacanakan Pemilu Kada diundur tiga bulan. Hal ini untuk memberikan waktu yang cukup guna melengkapi segala persyaratan bagi calon perorangan maupun yang diusung parpol.
Ada tiga parpol mendukung wacana ini, yaitu Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). “Kami mengusulkan lebih baik coblosan ditunda selama tiga bulan dengan hari H akhir bulan Juli,” ujar Ketua DPK PDK Kabupaten Madiun Suprapti.
Hal senada disampaikan Ketua DPD PKS Samhari, dia mengharapkan KPU bisa menampung aspirasi yang berkembang. “Jika KPU tetap pada rencana itu sama saja memberikan waktu terlalu pendek. Jelas, saya anggap ada sesuatu dengan KPU,” ujar Samhari.
Begitu mendapat penjelasan dari KPU, sejumlah parpol hanya bisa pasrah.
Seperti diketahui, pada tahapan Pemilukada, hanya muncul dua pasangan diusung PKB-Partai Demokrat (MuIs) dan PDIP-Partai Golkar (SuSu). Dimana salah satu pasangan, dinyatakan tidak memenuhi sarat (TMS) dan tidak lolos seleksi verifikasi KPU.
Dalam dengar pendapat DPRD yang diikuti Komisi A dan Komisi C itu, Ketua DPRD Kabupaten Madiun Y Ristu Nugroho mengatakan dengar pendapat dilakukan bersama Komisi A terkait dengan aturan dan regulasi tentang penundaan pilbup. Sedangkan Komisi C terkait anggaran sebagai efek penundaan.@arso
Mohammad Ridwan @lensaindonesia 29 Mar, 2013
enclosure:
-
Source:
http://www.lensaindonesia.com/2013/03/29/kpu-madiun-tolak-usulan-parpol-tunda-pemilukada-3-bulan.html--
Manage subscription | Powered by
rssforward.com