Wednesday, March 27, 2013

Sembilan jam KPK cecar Kahar Muzakir soal anggaran

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

LENSAINDONESIA.COM: Anggota Komisi X DPR RI Kahar Muzakir diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sembilan jam. Pemeriksaan ini dilakukan untuk membongkar kasus dugaan suap pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 6/2010 tentang PON XVIII di Provinsi Riau.

“Saya hanya ditanya masalah proses penganggaran, sudah sampaikan itu saja,” ujarnya saat keluar dari Gedung KPK Jakarta, Rabu malam (27/03/2013).

Baca juga: KPK pastikan panggil Walikota Bandung Dada Rosada dan Telusuri kasus DPID, KPK periksa 3 mantan bupati NAD

Saat ditanya wartawan apakah ada dokumen yang di sita KPK dalam pemeriksaan itu, Kahar mengelak.

“Tidak elok jika sesuatu yang berkaitan dengan anggaran ditanyakan. Saya hanya ditanya itu semua,” tandasmya

Seperti diketahui, anggota X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rusli Zainal. Selain Kahar, KPK juga memanggil Kepala Bagian Sekretariat Banggar DPR, Nurul Faizah, staf ahli Kahar Muzakir, Badrut Tamam dan mantan supir PT Anugrah Nusantara Aan Ihyauddin. Mereka diperiksa untuk
tersangka yang sama.

Pemanggilan terhadap anggota dan staf DPR itu menambah deretan nama yang dipanggil KPK dalam kasus ini. Sebelumnya, beberapa nama lain pernah dipanggil KPK seperti Agus Salim (Kepala Bagian Sekretariat Komisi X DPR RI), Wihaji (staf ahli anggota DPR), Djoko Pekik Irianto (Deputi IV Kemenpora), Yuli Mumpuni Widarso (Sesmenpora), dan Sugihatanto (Deputi V bidang budaya, pariwisata dan olahraga Menko Kesra).

Rusli Zainal, Gubernur Provinsi Riau, ditetapkan KPK sebagai tersangka. Politisi Golkar itu diduga menerima sesuatu dan melakukan pemberiaan yang diduga bertentangan dengan jabatannya. Dia juga dijerat dengan tiga perbuatan sekaligus. Tiga perbuatan tersebut yakni Pertama, Rusli didugaan menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Dia pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP. @endang

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Ari Purwanto @lensaindonesia 27 Mar, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/27/sembilan-jam-kpk-cecar-kahar-muzakir-soal-anggaran.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment